DJKI dan Kemenkum Malut Dorong PKS Perguruan Tinggi dan Penguatan Perda KI


Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melakukan koordinasi dengan Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Kekayaan Intelektual (KSPE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (18/2). Koordinasi ini bertujuan untuk meminta draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai acuan dalam mewujudkan keseragaman format, substansi, dan standar hukum penyusunan PKS dengan perguruan tinggi, sekaligus menjadi pedoman dalam mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual di wilayah Maluku Utara.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih terarah. Argap menegaskan, penguatan regulasi melalui PKS dan Perda KI menjadi bagian penting untuk mendorong perlindungan dan pemanfaatan potensi inovasi daerah, khususnya dari perguruan tinggi.

“Kanwil Kemenkum Malut mendukung penuh penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual. Keseragaman format PKS dan pembentukan Perda KI akan memperkuat kepastian hukum serta mempercepat pertumbuhan inovasi di Maluku Utara,” ujar Argap.

Koordinasi ini disambut baik oleh jajaran Direktorat KSPE DJKI, di antaranya Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi KI Aulia Andriani Giartono, Katimja Kerja Sama Dalam Negeri Pemerintah Erni Purnamasari, Katimja Pemberdayaan Claudia Valeriana Gregorius, serta Katimja Kerja Sama Dalam Negeri Non Pemerintah Yobbi Herbuono. Dalam pertemuan tersebut, tim KSPE menyampaikan pemetaan sebanyak 36 universitas di wilayah Maluku Utara, dengan capaian 8 Sentra KI yang telah terbentuk sebagai garda terdepan dalam mendorong peningkatan permohonan dan pelindungan KI di masing-masing perguruan tinggi.

Selain itu, disampaikan pentingnya penggunaan satu akun resmi LPPM yang terintegrasi untuk memudahkan penginputan data, monitoring, dan evaluasi secara lebih efektif. Direktorat KSPE juga menekankan bahwa Sentra KI harus berperan aktif tidak hanya dalam administrasi, namun juga pendampingan dan pemberdayaan dosen, peneliti, serta mahasiswa sejak identifikasi potensi KI hingga proses pendaftaran dan pemanfaatan.

Lebih lanjut, Sentra KI di perguruan tinggi juga diharapkan menjadi jembatan strategis dalam mendorong pendaftaran Technology and Innovation Support Center (TISC), sebuah program yang dibina langsung oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Melalui program ini, perguruan tinggi dapat memperoleh akses penguatan riset teknologi, pemanfaatan database global paten, serta mendukung komersialisasi inovasi yang berdaya saing internasional.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Sentra KI yang telah terbentuk dapat dimanfaatkan secara kolaboratif untuk memberikan layanan pendampingan kepada universitas lain yang belum memiliki Sentra KI, dengan tetap menjaga akuntabilitas melalui pengelolaan akun yang terpisah untuk setiap universitas. Selain itu, diperoleh informasi bahwa saat ini telah terdapat 4 Perda di Maluku Utara yang memuat substansi terkait Kekayaan Intelektual sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelindungan dan pengelolaan KI.

Kakanwil Budi Argap Situngkir menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut akan terus mendorong pembentukan Perda KI di kabupaten/kota yang belum memilikinya melalui penyusunan PKS yang terstandar dan terintegrasi dengan kebijakan pusat. Menurutnya, Perda KI menjadi instrumen penting untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing daerah melalui inovasi.

“Perda KI akan menjadi landasan kuat bagi daerah dalam mengembangkan potensi unggulan, mendorong hilirisasi hasil penelitian, serta membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan. Kanwil siap bersinergi dengan DJKI, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah agar langkah ini berjalan optimal,” pungkas Argap.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan melakukan harmonisasi dan finalisasi dokumen PKS sesuai standar DJKI, melanjutkan pemetaan 36 universitas, serta mengoptimalkan pembentukan Sentra KI pada universitas yang belum memiliki unit tersebut. Kanwil juga akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan Perda KI sebagai bagian dari penguatan tata kelola Kekayaan Intelektual di Malut