Personil Band Seven Icons Putri Ajeng Novitasari Terjerat Markus


Tangerang – Artis Seven Icons, Putri Ajeng Intan Novita Sari terjerat Makelar kasus (Markus) untuk membantu menyelesaikan Kasus HM Sunario, Pengusaha SPBU yang jadi tersangka di Mabes Polri, karena mengoplos Pertalite menjadi Pertamax, dengan cara mecampur bahan kimia, sehingga Pertalite dijual harga Pertamax.

Putri Ajeng, Personil Seven Icon (7 Icons) yang melejit setelah membintangi Sinetron “Go Go Girls” yang ditayangkan perdana 11 April 2011 dengan menggunakan, Single Pertama “Play Boy” sebagai Origional Soundtracknya.

Kasus SPBU diberbagai wilayah di Jabodetabek yang mengoplos Pertalite menjadi Pertamax pada awal bulan Januari 2024 sempat Viral, salah satu Pengusaha BBM H. Sunaryo yang sudah malang melintang di bidang Migas di mtangkap Mabes Polri.

Personil Band “Seven Icons” Putri Intan Novitasari kepada Hadi Suprayitno mengaku banyak kenalan di Mabes Polri, bisa membantu kasus H. Sunaryo, Pengusaha SPBU yang ditangkap Mabes Polri dengan biaya Rp 7,5 miliar.

Akibat perbuatanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prisilia dari Kejaksaan Negeti Tangerang menjerat terdakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHP, penipuan dan penggelapan, Senin (7/7/2025) di PN. Tangerang.

Untuk membuktikan perbuatan terdakwa, Jaksa menghadirkan 2 orang saksi, Hadi Suprayitno dan Pengacara Poppy Desyantie yang mendampingi H. Sunaryo Pengusaha SPBU dalam penyidikan di Mabes Polri.

Saksi Hadi Supriyatna di depan Ketua Majelis Hakim, Mangapul Girsang yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa, Putri Ajeng, mengatakan mencari pengacara yang bisa mendampingi HM Sunaryo di Mabes Polri.

Pengacara, Poppy Desyantei menghubungi temannya, Personil 7 Icons Putri Ajeng yang punya teman di Mabes Polri dan mengenalkan kepada Haji Suprayitno untuk minta bantuan menyelesaikan kasus H. Sunaryo yang terjerat hukum.

Diluar sepengetahuan Pengacara Poppy, Hadi Suprayitno membuat kesepakatan dengan terdakwa, Putri Ajeng yang mengatakan temannya di Mabes Polri bisa membantu kasus pengoplosan BBM Pertalite menjadi Pertamax.

Hadi Suprayitno dan Putri Ajeng sepakat dengan biaya Rp 7,5 miliar agar perkara selesai di Mabes Polri. tapi yang dikasih ke terdakwa baru Rp 3 miliar, penyerahan uang dilakukan pada 15 April 2024, di rumah Hadi di Gang Inpres 2 Kelurahan Kota Tangerang. Lengkap dengan bukti kwitansi.

Seiring berjalannya waktu, terdakwa meminta sisa uang yang Rp 4,5 miliar, agar kasus H.Sunaryo cepat selesai, dan menyarankan kalau ada panggilan dari Mabes Polri, tidak usah datang.

Hadi Suprayitno yang sudah membawa uang sisa pengurusan Rp 4,5 miliar minta dipertemukan dengan teman terdakwa, Putri Ajeng yang ada di Mabes Polri, tapi terdakwa tidak mau, dan selanjutnya Hadi membawa uang pulang.

Poppy Desyantie pengacara dari Bandung di Persidangan mengatakan, masalah uang yang 3 miliar tidak ada hubungan, Pengacara mendampingi berdasarkan surat kuasa.

Selesai memberikan keterangan, Poppy mengatakan, kliennya, H. Sunaryo sudah disidangkan di Pengadilan Jakarta Barat dan divonis 1 Tahun 3 bulan.
(BM)


Next Post

UMKM Dapat Suntikan Ilmu Jualan dari Rumah BUMN & Semesta Academy

Sel Jul 8 , 2025
SAMARINDA – Suasana Gedang Kepala Room Hotel Puri Senyiur, Minggu (6/7/2025) siang berubah hangat dan penuh semangat. Lebih dari seratus […]