Pabrik Sabun Diduga Ilegal ini Bebas Produksi, Ngaku Dibackup Oknum Polda Banten dan Bea Cukai


Tangerang – Sebuah fakta diungkap oleh tim awak media saat melakukan liputan seputar adanya produksi sabun dan pembersih lantai ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Polda Banten. Benar saja, sebuah pergudangan ditemukan aktifitas mencurigakan yang belum jrlas perusahaannya bergerak dibidang apa dan nana Perusahaan.

Gudang tersebut berada di daerah Kadu Agung Tigaraksa. Saat dilakukan konfirmasi, Br. Lubis yang mengaku sebagai menejer memberikan keterangan mengejutkan, bahwa ditempat itu produksi sabun dan pembersih lantai yang diduga merek palsu dan dijelaskan juga, kalau gudang tersebut milik seorang berinisial S yang menjadi bos dan sudah berkordinasi dengan Polda Banten dan Bea Cukai.

“Tempat usaha produksi sabun ini punya S, dan sudah kordinasi juga dengan Polda. Jadi ini pegangan Polda Banten serta Bea Cukai,” kata seorang wanita yaang mengaku sebagai menejer di lokasi gudang saat menemui awak media, Kamis 13 Maret 2025.

Terbongkarnya usaha ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penelusuran oleh awak media. Setelah ditelusuri, ternyata gudang tersebut berkaitan dengan gudang di daerah Pakuhaji Rawa Kopi Kec. Pakuhaji Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah ter expose pada 27 Februari 2025 lalu ke media. Gudang itu juga diduga produksi sabun batang dan kosmetik (Skincare) dan pemiliknya juga berinisial S.

Diketahui ternyata gudang yang saat ini berada di daerah Kadu Agung Tigaraksa Kab. Tangerang itu benar memproduksi sabun batang dan pembersih lantai yang mengunakan merek WEIPIAO. Namun saat dichek, merk tersebut tidak ditemukan dalam penelusuran gogle.

Lokasi gudang berada tidak jauh dari Mapolres Tangerang Tigaraksa, pengusaha nakal ini justru terlihat yakin kalau usahanya akan berjalan mulus, seakan ada benarnya kalimat si meneger kalau usaha tersebut telah dibackup oleh oknum dari Polda Banten dan Bea Cukai.

Meskipun sanksi pidana telah menanti, yaitu pidana penjara sampai 10 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah tentang pemalsuan merek atau ijin edar Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) namun pelaku usaha nakal ini tidak merasa gentar, atau mungkin karena di backup oleh sosok oknum dari Polda Banten dan Bea Cukai itu.

Belum ada konfirmasi baik dari Humas Polda Banten juga Humas Polres Tangerang, terkait keberadaan usaha sabun ilegal tersebut yang diduga ada oknum dari Polda Banten membackup. Sudah dilakukan konfirmasi terhadap Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik serta Kasi Humas Polres Tangerang Purbawa, namun belum ada balasan hinga berita ini dimuat, Jumat 14 Maret 2025. [Red]


Next Post

Teken Perjanjian Kerjasama dengan LBH Mawar Saron, Rutan Surakarta Optimalkan Pelayanan Hukum

Jum Mar 14 , 2025
Surakarta – Kepala Rutan Kelas I Surakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Bhanad Shofa Kurniawan menandatangani perjanjian kerjasama […]