Tegal – Membahas tentang poligami, nikah siri dan percerian membuat sebagian telingan wanita Desa Jatimulya,Kecamatan Suradadim Tegal sedikit gatal. Sebab obyek yang banyak dirugikan dalam hal ini adalah kaum hawa.
Sosialisasi juga membahas mengenai nikah siri (nikah di bawah tangan, red) masalah poligami dan perbedaan nikah beda agama dengan nikah campur.
UUP ditetapkan sebagai penentu sah tidaknya suatu perkawinan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), dan bagi orang Islam adalah hukum Islam, yakni Hukum Munakahat, tetapi sejak dikeluarkannya Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka KHI ditetapkan oleh Pemerintah sebagai acuan atau pedoman untuk perkara-perkara perkawinan
Beragam Komunikasi Sosial (Komsos) TMMD telah disiapkan untuk mengajari warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal agar lebih mengetahui akan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).
Kali ini pemateri disampaikan langsung oleh perwakilan dari Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, Nasudi. Bahwa aturan ini merupakan suatu upaya pemerintah untuk mengatasi keanekaragaman dan menciptakan kesatuan (uniplikasi) hukum bagi rakyat Indonesia yang heterogen, khususnya di bidang perkawinan.
“biasa itu yang ebrtanya dan agak sensitif ibu-ibu. Saya justru malah suka karena apa yang kami sampaikan bermanfaat, “ jelasnya. Sabtu (3/8). (Pendim).



