Tegal – Ilmu baru dan pemahaman baru diterima warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Tegal. Salah satunya ilmu tentang Poligami.
Sedangkan masalah poligami, diterangkan dia, dalam Al Quran sebenarnya cenderung menganut monogami daripada poligami. Namun menurutnya, Al Quran tetap memberikan peluang bagi kaum lelaki untuk bisa berpoligami, tentunya dengan syarat telah mendapat persetujuan dari istri pertama dan Pengadilan Agama.
Beragam Komunikasi Sosial (Komsos) TMMD telah disiapkan untuk mengajari warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal agar lebih mengetahui akan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).
Kali ini pemateri disampaikan langsung oleh perwakilan dari Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, Nasudi. Bahwa aturan ini merupakan suatu upaya pemerintah untuk mengatasi keanekaragaman dan menciptakan kesatuan (uniplikasi) hukum bagi rakyat Indonesia yang heterogen, khususnya di bidang perkawinan.
“kalau membahas poligami ya banyak yang ditanyakan, karena memang ilmu baru dan sebagian orang tidak mengetahuinya “ jelasnya. Sabtu (3/8). (Pendim).