Walikota Minta ASN Maksimalkan Penerapan PPKM Darurat


Kota Tangerang – Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah bersama wakilnya H. Sachrudin menggelar rapat koordinasi secara virtual dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat serta lurah se-Kota Tangerang terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang, Jum’at (9/7/21).

Walikota mengungkapkan pada pelaksanaan swab massal di Kota Tangerang yang telah dilakukan selama tiga hari menunjukan angka yang cukup tinggi pada positifity rate perharinya.

“Sudah tiga hari kita laksanakan swab massal, dari testing sebanyak 5.587 spesimen, yang terkonfirmasi positif sebanyak 1.154  atau 20,6 persen positifity ratenya, angka tersebut terhimpun dari 13 kecamatan,” ungkap Arief.

Arief meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk terus bahu membahu memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat tersebut dalam mengurangi mobilitas masyarakat.

“PPKM Darurat harus terus kita terapkan sebaik mungkin dan semaksimal mungkin, karena kita percaya apabila mobilitas berkurang angka kasus Covid-19 pasti akan berkurang,” ucap Arief

Selain itu, Arief mengintruksikan kepada camat serta lurah untuk bisa mengoptimalkan satuan tugas (Satgas) yang berada di RW untuk bisa menjalankan program Tangguh Jaya Sigacor.

“Saya intruksikan camat dan lurah untuk bisa mendorong RT dan RW untuk bisa menjalankan program Tangguh Jaya Sigacor,” ujar Arief.

Arief mengajak kepada seluruh pegawai yang mengikuti rapat tersebut untuk bisa mendoakan para tenaga kesehatan, para pegawai atau orang – orang yang telah gugur dalam mengentaskan pandemi Covid-19.

“Mari, kita bersama – sama untuk bisa mendoakan rekan – rekan kita yang telah gugur dalam melaksanakan tugasnya mengentaskan pandemi Covid-19, Semoga Allah SWT menempatkan mereka di sisi terbaik-NYA,” pungkas Walikota Tangerang.(*).


Next Post

Gencar Laksanakan Operasi Yustisi Dan Penyekatan, Dandim Madiun Menghimbau Jajarannya Pahami Inmendagri

Jum Jul 9 , 2021
Madiun – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021ntentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di […]