Jailolo – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat melalui kegiatan koordinasi layanan kekayaan intelektual bertempat di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Selasa (10/3).
Koordinasi ini merupakan upaya Kanwi Kemenkum malut terus memperkuat sinergi dan kolaborasi Malut dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam mendorong pengembangan layanan KI di daerah untuk memberikan perlindungan hukum bagi produk-produk unggulan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), menyampaikan dukungannya terhadap berbagai program perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
“Penguatan layanan kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Argap Situngkir.
Sementara itu, Ketua Tim Koordinator Kekayaan Intelektual, M. Ikbal, menjelaskan bahwa koordinasi tersebut juga menjadi kesempatan untuk menyampaikan sejumlah program prioritas yang diamanatkan kepada Kanwil Kemenkum Malut di bidang kekayaan intelektual.
“Salah satu program yang menjadi fokus adalah pemberdayaan Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran merek kolektif, serta pendataan jumlah koperasi yang telah aktif di Kabupaten Halmahera Barat,” ujar Ikbal bersama tim Kanwil Kemenkum Malut La Dariani, Jufri Hamid, Endah Mau, dan Nova Mustika.
Kemudian, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Zefanya Murary menyampaikan dukungannya terhadap berbagai program layanan kekayaan Kementerian Hukum di daerah khusunya di Halbar.
“Kami mengupayakan dalam waktu dekat akan berkoordiasi dengan selaruh pengurus Koperasi sekaligus inventarisasi produk unggulan dan meminta pendampingan perdaftaran merek kolektif kepada Kanwil Kemenkum Malut,’’ ujarnya.
“Ke depan, kamis berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan para pengurus koperasi guna melakukan inventarisasi produk unggulan,” tambahnya.
Adapun Merek Kolektif produk Koperasi Merah Putih di Halbar di antaranya Sagu Kasbi Akediri Kampung Makean di Desa Akediri serta Beras Gogo dari Desa Togore Basungi, Kecamatan Tabaru akan dilakukan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Malut dalam proses pendaftaran merek kolektif.
Melalui sinergi ini, diharapkan layanan kekayaan intelektual di Halmahera Barat semakin luas dan mampu mendorong perlindungan serta pemanfaatan produk berbasis kekayaan intelektual bagi masyarakat.



