Dorong IRH, Kemenkum Malut Beri Pendampingan Pemkab Halsel


Bacan — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan pendampingan pengunggahan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Selasa (10/4).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas penilaian Indeks Reformasi Hukum di tingkat pemerintah daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), menyatakan pendampingan dan monitoring IRH secara berkala ini memastikan proses pemenuhan data dukung IRH di Pemkab Halsel berjalan optimal.

“Kami terus melakukan pendampingan dan monitoring secara berkala guna memastikan pemenuhan data dukung IRH di Kabupaten Halmahera Selatan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pendamping, Eky Indra Wijaya, menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi ini untuk mendorong pemenuhan data dukung IRH agar dilakukan secara lengkap, tepat, dan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum.

“Kami memastikan seluruh indikator terkait penataan regulasi daerah, harmonisasi produk hukum, serta evaluasi peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi secara optimal,” jelasnya.

Kemudian, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Halsel, Ruslan, menyampaikan mengapresiasi kepada tim Kanwil Kemenkum Malut memberikan pendampingan kepada Pemkab Halsel.

“Terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkum Malut melakukan pendampingan Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar memenuhi indikator yang tersedia, tetapi merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan layanan hukum yang prima serta mendukung pembangunan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Adapun dalam pelaksanaan koordinasi ini, tim masih menghadapi beberapa kendala, antara lain keterbatasan pemahaman teknis mengenai indikator penilaian IRH, perbedaan persepsi dalam pengklasifikasian dokumen, serta keterbatasan waktu dalam proses pengumpulan data dari perangkat daerah.

Melalui kegiatan pendampingan ini diharapkan kualitas tata kelola regulasi daerah di Kab Halsel semakin baik serta mampu mendukung terwujudnya reformasi hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.


Next Post

Kemenkum Malut Ikuti Sosialisasi Formulasi IKU Perjanjian Kinerja Program KI Tahun 2026

Rab Mar 11 , 2026
Depok – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Formulasi Indikator Kinerja Utama […]