Rp23,6 Miliar Mulai Dibedah: Siapa Pengendali Anggaran, Siapa Penyedia, dan Mana Bukti Barangnya?


KOTA TANGERANG — Investigasi penggunaan anggaran Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang tahun 2026 memasuki tahap yang lebih dalam.

Setelah sebelumnya menyoroti pagu sekitar Rp23,6 miliar, kini pertanyaan diarahkan kepada pihak yang berada di balik proses pengadaan.

Bukan lagi sekadar “berapa anggarannya?”

Tetapi:

Siapa yang mengendalikan? Siapa yang membuat perencanaan? Siapa yang memilih penyedia? Berapa nilai kontraknya? Apa barang yang dibeli? Dan di mana bukti barang tersebut setelah dibayar menggunakan uang APBD?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dokumen resmi DKP menunjukkan struktur pengelolaan anggaran dan pengadaan tahun 2026 telah ditetapkan sejak awal tahun.

Muhdorun Bukan Sekadar Kepala Dinas

Dalam Keputusan Kepala DKP Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2026 tentang penunjukan dan penetapan pejabat pengelola APBD 2026, Muhdorun, AP ditetapkan sebagai Kepala Dinas.

Dokumen tersebut juga memuat struktur pejabat yang bertugas dalam pengelolaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa.

Dalam dokumen yang sama, PPK memiliki sejumlah tugas penting, antara lain menetapkan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rancangan kontrak; menerbitkan penunjukan penyedia; menyetujui bukti pembelian atau menandatangani dokumen kontrak; melaksanakan serta mengendalikan kontrak; hingga menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Anggaran melalui berita acara.

Artinya, rantai pertanggungjawaban anggaran sebenarnya sudah memiliki struktur yang jelas.

Tinggal pertanyaan berikutnya:

Bagaimana pelaksanaannya di lapangan?

Ada Tim Pengadaan, Ada E-Katalog

Dokumen lain yang berhasil ditelusuri adalah Keputusan Kepala DKP Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Tim Pendukung Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa.

Dokumen tersebut menyebut tim pendukung bertugas membantu pelaksanaan tugas PPK, termasuk dalam penerapan e-Katalog dan e-Purchasing.

Ini menjadi pintu masuk penting dalam investigasi.

Sebab jika pengadaan dilakukan melalui sistem elektronik, seharusnya terdapat jejak digital yang dapat ditelusuri.

Mulai dari:

produk → spesifikasi → harga → penyedia → jumlah → transaksi → kontrak/pesanan → penerimaan barang.

Pertanyaannya kemudian:

Apakah seluruh paket DKP 2026 yang menggunakan mekanisme tersebut dapat ditelusuri publik sampai kepada barang dan penyedianya?

Rp532 Juta Jangan Berhenti sebagai Angka

Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah kegiatan penanganan kerawanan pangan dengan nilai sekitar Rp532 juta.

Redaksi tidak sedang menyimpulkan adanya penyimpangan.

Namun nilai tersebut cukup untuk mengajukan pertanyaan yang sangat konkret.

Jika uang tersebut digunakan untuk membeli pangan, maka harus ada jawaban atas beberapa hal:

Berapa volumenya?

Apa komoditasnya?

Berapa harga per satuan?

Siapa penyedianya?

Kapan barang diterima?

Di mana barang disimpan?

Siapa penerimanya?

Berapa jumlah paket yang disalurkan?

Dan:

Apakah seluruh barang yang dibeli dapat dicocokkan dengan dokumen penerimaan dan penyaluran?

Di sinilah investigasi anggaran mulai bergeser dari angka di atas kertas menjadi bukti barang di lapangan.

Rp78,39 Juta: Harga Satuan Jadi Kunci

Pos pengadaan cadangan pangan pemerintah daerah sekitar Rp78,39 juta juga perlu dibuka sampai tingkat satuan.

Jika yang dibeli adalah beras, misalnya, maka publik perlu mengetahui volume dan harga per kilogram.

Jika terdapat beberapa komoditas, masing-masing harus dapat ditelusuri.

Sebab membandingkan nilai anggaran dengan volume barang merupakan salah satu cara sederhana untuk melihat bagaimana uang publik diterjemahkan menjadi barang.

Bukan berarti selisih harga otomatis menunjukkan kesalahan.

Namun perbedaan harga perlu dijelaskan berdasarkan spesifikasi, kualitas, waktu pembelian, mekanisme pengadaan, biaya distribusi maupun komponen lainnya.

Bibit Ternak Rp202,94 Juta: Siapa yang Menerima?

Hal yang sama berlaku terhadap anggaran pengadaan bibit ternak sekitar Rp202,94 juta.

Pertanyaan investigasinya lebih konkret.

Jika berupa hewan ternak, berapa jumlahnya?

Jenis dan spesifikasinya apa?

Berapa harga per ekor?

Dari mana bibit diperoleh?

Siapa penyedianya?

Siapa penerima manfaat?

Apakah terdapat berita acara serah terima?

Dan apakah ada monitoring setelah bantuan diberikan?

Untuk program bantuan kepada masyarakat, daftar penerima manfaat menjadi dokumen penting untuk menguji apakah program benar-benar sampai kepada kelompok sasaran.

Rp628 Juta Pendampingan: Belanja Apa?

Anggaran sekitar Rp628 juta untuk pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian juga tidak boleh berhenti pada nama kegiatan.

Redaksi perlu mengetahui bentuk belanja sebenarnya.

Apakah berupa jasa?

Pelatihan?

Honorarium?

Pengadaan sarana?

Pendamping lapangan?

Perjalanan?

Atau kombinasi beberapa komponen?

Semakin besar nilai kegiatan, semakin penting output-nya dapat diukur.

Pertanyaan sederhananya:

Rp628 juta menghasilkan apa?

Berapa kelompok yang didampingi?

Berapa kegiatan yang dilaksanakan?

Berapa peserta?

Apa hasilnya?

Dan bagaimana dokumen pertanggungjawabannya?

Titik Rawan Bukan Berarti Ada Penyimpangan

Penting ditegaskan, keberadaan suatu paket pengadaan, penyedia yang memperoleh pekerjaan, atau adanya beberapa paket dalam satu perangkat daerah tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran.

Karena itu, investigasi ini tidak sedang memberikan vonis.

Yang sedang dilakukan adalah menguji keterhubungan antara anggaran, proses pengadaan, barang/jasa dan manfaatnya.

Jika seluruh dokumen tersedia dan sesuai, maka hal tersebut justru menjadi penjelasan penting bagi publik.

Sebaliknya, apabila terdapat data yang tidak sinkron, maka perlu dimintakan penjelasan kepada pihak terkait.

Pertanyaan yang Kini Mengarah kepada DKP

Dengan dokumen pengelolaan pengadaan yang telah ditetapkan, pertanyaan redaksi kepada DKP menjadi semakin spesifik:

Berapa jumlah paket pengadaan DKP tahun 2026?

Berapa paket yang sudah selesai sampai September 2026?

Berapa paket menggunakan e-Katalog/e-Purchasing?

Berapa paket melalui tender, pengadaan langsung atau metode lainnya?

Siapa saja penyedia yang memperoleh paket DKP?

Apakah terdapat penyedia yang mendapatkan lebih dari satu paket?

Berapa nilai pagu dan nilai kontrak masing-masing paket?

Berapa selisih pagu dengan nilai kontrak?

Apa komoditas yang dibeli dalam kegiatan cadangan pangan?

Berapa volume dan harga satuannya?

Siapa penerima manfaat kegiatan penanganan kerawanan pangan?

Apakah seluruh BAST dan dokumen pembayaran tersedia?

Bagaimana mekanisme verifikasi barang sebelum pembayaran?

Bagaimana DKP melakukan monitoring terhadap bantuan bibit ternak dan sarana pertanian?

Apakah dokumen pengadaan tersebut dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik?

DKP Belum Menjawab

Redaksi sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DKP Kota Tangerang Neneng Ely dan Kepala DKP Kota Tangerang Muhdorun melalui WhatsApp.

Konfirmasi dilakukan terkait penggunaan anggaran, realisasi program, pengadaan barang/jasa, penyedia, penyaluran bantuan serta transparansi dokumen pertanggungjawaban.

Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diterima redaksi dari kedua pejabat tersebut.

Redaksi tetap memberikan ruang kepada DKP Kota Tangerang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

Investigasi Berikutnya: Nama Penyedia dan Nilai Kontrak

Setelah struktur pengelolaan anggaran dan titik-titik belanja mulai dipetakan, investigasi berikutnya akan diarahkan pada bagian paling konkret:

SIAPA PENYEDIANYA?

Redaksi akan mencocokkan data DPA dengan RUP/SiRUP, LPSE atau e-Katalog, kemudian menelusuri nilai paket, metode pengadaan, nama perusahaan, nilai kontrak, spesifikasi barang serta bila tersedia dokumen penerimaan dan penyaluran.

Sebab pada akhirnya, ukuran transparansi bukan hanya apakah pemerintah mencantumkan angka Rp23,6 miliar dalam dokumen anggaran.

Ukuran transparansi adalah apakah masyarakat dapat mengikuti jejak setiap rupiah tersebut sampai kepada barang, jasa dan manfaat yang diterima masyarakat.

Rp23,6 miliar adalah angka besar. Kini pertanyaannya semakin kecil dan semakin konkret: uang itu dibelanjakan untuk apa, kepada siapa, berapa harganya, dan apa buktinya?

(ZHERS)