Satpol PP Kota Tangerang Intensifkan Penertiban PKL di Sejumlah Titik Strategis


KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus mengintensifkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Penertiban difokuskan di sejumlah titik strategis, seperti kawasan Pasar Anyar, Pasar Sipon, serta sejumlah jalan protokol dan fasilitas umum lainnya di wilayah Kota Tangerang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, Rabu (1/4/2026), menyampaikan bahwa penertiban menyasar lapak-lapak PKL yang menempati trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban serta kelancaran lalu lintas.

“Penertiban ini merupakan upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 sekaligus langkah untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya,” ujar Mulyani.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurai kemacetan, meningkatkan kenyamanan masyarakat, serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan aman. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang sebelum dilakukan tindakan tegas.
Namun demikian, apabila masih ditemukan pelanggaran, petugas akan melakukan penertiban hingga penyitaan barang dagangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di sisi lain kami tidak melarang para pedagang menjalankan usahanya, selama tidak melanggar aturan yang berlaku. Upaya ini diharapkan menjadi solusi yang baik bagi pedagang maupun masyarakat pengguna fasilitas umum,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung terciptanya tata kota yang lebih tertib, tertata, dan nyaman bagi seluruh warga.
Jika perlu, saya bisa buatkan judul alternatif yang lebih tajam atau humanis.(zher).


Next Post

Tingkat Keimiskinan di Lebak Menurun

Kam Apr 2 , 2026
KORANTANGERANG.COM-Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik, Tingkat kemiskinan Kabupaten Lebak pada Tahun 2025 menurun menjadi 8,03 persen, sehingga jika dibandingkan tahun […]