PPKM, Koramil 09/Mauk Bersama Polsek Mauk Operasi Malam


Tangerang – Upaya dalam penekanan pengendalian penularan Covid 19, Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs bersama Polsek Mauk melakukan operasi malam untuk menegakan PPKM di wilayah Koramil 09/Mauk, Minggu malam (31/01/2021).

Operasi yustisi dan PPKM di gelar malam hari untuk melakukan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jalan Raya Tegal Kunir, Jati Waringin dan Jalan Raya Buaran Jati.

Operasi yustisi sekaligus untuk sosialisasikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Covid 19 terutama di mini market-mini market yang ada di wilayah Koramil 09/Mauk.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono, menyampaikan, dalam PPKM untuk sosialisasikan batas waktu kegiatan sampai pukul 19.00 WIB yang melanggar diberikan teguran secara humanis, agar mematuhi praturan pemerintah.

“Operasi yustisi dan PPKM di malam hari selain di lakukan di jalan raya dilakukan juga di mini market dan pasar tradisional mauk, agar para penjual dan pembeli tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir,” jelasnya.

Untuk kekuatan operasi yustisi dan PPKM Koramil 09/Mauk menurunkan sebanyak 2 personil di pimpin Peltu Oon Hermansyah, Polsek Mauk 10 personil di Pimpin Iptu Nyoman dan Satpol PP Kecamatan Mauk.(*).


Next Post

Pemkab Tangerang Siapkan Layanan Panggilan Darurat 112

Sen Feb 1 , 2021
Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang mempersiapkan layanan panggilan darurat 112 yang terintegrasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, warga nantinya […]