Pemkot Imbau Pembatasan Kantong Plastik di Toko Ritel


Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan himbauan pembatasan penggunaan kantong plastik kepada ritel. Upaya itu dalam rangka menindaklanjuti mandat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Seksi Pengurangan Sampah pada DLH, Dika Agus Hermaji, mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 disebutkan pada pasal 9 ayat 1 Pemerintah Kabupaten /Kota memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengolahan sampah. Kemudian juga melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengolahan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain.

“Sesuai mandat Undang-Undang, kami memberikan himbauan kepada pelaku usaha ritel di Kota Tangerang tentang pembatasan penggunaan kantong plastik,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/07).

Menurutnya, ritel merupakan area komersil yang memiliki potensi paling banyak mengeluarkan kantong plastik ke pelanggannya. Himbauan mengajak pelaku usaha ritel lebih berinovasi untuk mengganti kantong plastik sekali pakai dengan beralih ke kantong yang ramah lingkungan.(zher).


Next Post

Derasnya Dukungan Kepada Tokoh Pers Banten Firdaus Untuk Pimpin Cilegon, Begini Kata Prof Soleh

Kam Jul 11 , 2019
KORANTANGERANG.COM – Dalam perbincangan yang berlangung hangat di Gedung Rektorat Untirta, Tokoh Pers Banten Firdaus dan Rektor Untirta, Prof Soleh, […]