Tangerang – Berkesenian dan melestarikan kebudayaan tidak sekadar bisa menampilkan karya seni saja. Namun, keberlangsungan seni dan budaya juga perlu ditunjang dengan legalitas yang jelas.
Hal ini pula yang dilakukan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Dapil Banten III, Ananta Wahana, dalam mengarahkan para pelaku seni di Tangerang.
Bertempat di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu 06 Desember 2020, politisi PDI Perjuangan tersebut membagikan akte pendirian notaris kepada kelompok kesenian yang berdomisili di wilayah Tangerang. Akte pendirian notaris ini djberikan kepada kelompok seni tradisional ndolalak, jathilan, barongan, dan lengger.
Ananta, mengungkapkan, pemberian akte notaris dan legalitas dari Kementrian Hukum dan HAM ini merupakan bagian dari bentuk jawaban dari para pelaku seni di wilayah berjuluk “Kota Seribu Pabrik” tersebut, yang mengaku tentang pentingnya legalitas, dan kerap disampaikan pada setiap kegiatan reses.
“Apa yang menjadi keinginan para pelaku seni soal legalitas, hari ini kita realisasikan. Kawan-kawan seniman ini sekarang sudah memiliki legalitas, dan sudah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM,” ujar Ananta Wahana.
Tak hanya sebatas legalitas, dalam “menguri-uri” budaya di Dapil-nya, Ananta juga menyampaikan aspirasi para pelaku seni tersebut kepada mitra kerjanya di Komisi VI DPR RI, yang dalam hal ini adalah Kementrian BUMN melalui program CSR perusahaan plat merah tersebut.
Kiswanto, salah seorang perwakilan dari kelompok seni yang mendapatkan akte pendirian dan legalitas dari Kementrian Hukum dan HAM mengucapkan terimakasih kepada penulis buku “Melawan Korupsi di Banten” itu. Karena, menurut Kiswanto, selama ini sanggar yang dikelolanya belum memilik legalitas, sehingga kesulitan setiap kali akan melakukan kerjasama pengembangan seni dan budaya yang digelutinya.(zher).