TANGERANG — Dugaan praktik “pengunduran diri” yang dipaksakan kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini terjadi di SMKN 2 Kabupaten Tangerang, di mana seorang siswa kelas XII diduga ditekan untuk keluar sekolah hanya beberapa bulan sebelum ujian akhir.
Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar persoalan disiplin, melainkan indikasi pengeluaran siswa secara terselubung—tanpa mekanisme transparan dan tanpa perlindungan hak pendidikan anak.
Wali murid berinisial Tuti mengaku dipanggil ke sekolah pada Selasa, 10 Februari 2026. Ia datang dengan asumsi akan membahas perkembangan anaknya. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
“Saya tidak diajak musyawarah. Begitu duduk, saya langsung disuruh tanda tangan surat pengunduran diri. Saya menolak, tapi tetap ditekan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Menurut pengakuannya, tidak ada penjelasan rinci mengenai dasar hukum pengeluaran tersebut, tidak ada notulen rapat dewan guru yang diperlihatkan, serta tidak ada opsi pembinaan lanjutan atau pemindahan sekolah.
Jika benar demikian, maka patut dipertanyakan: apakah mekanisme disiplin sudah dijalankan sesuai prosedur, ataukah surat pengunduran diri dijadikan jalan pintas administratif?
Tuti mengakui anaknya pernah menerima Surat Peringatan (SP): satu di kelas X, satu di kelas XI, dan dua di kelas XII. Namun dalam sistem pendidikan nasional, akumulasi SP tidak otomatis berujung pada pengeluaran siswa.
Pemerhati pendidikan Banten, Kurtubi, menilai ada pola yang perlu ditelusuri.
“Sering kali istilah ‘pengunduran diri’ dipakai agar sekolah tidak tercatat mengeluarkan siswa. Padahal substansinya sama: anak kehilangan hak pendidikannya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.
“Kalau siswa dianggap melanggar, ada tahapan pembinaan. Teguran, SP berjenjang, skorsing proporsional, pemanggilan orang tua resmi, dan rapat dewan guru. Semua harus terdokumentasi. Tidak bisa tiba-tiba diminta mundur,” katanya.
Kasus ini menjadi semakin krusial karena terjadi di kelas XII, fase akhir pendidikan menengah. Mengeluarkan siswa pada tahap ini berpotensi memutus akses ujian, ijazah, dan masa depan akademik.
Secara etik pendidikan, tindakan di penghujung masa sekolah dinilai harus menjadi opsi terakhir dan melalui pertimbangan sangat ketat, terutama jika pelanggaran bukan kategori berat seperti narkoba atau tindak pidana serius.
“Kalau tinggal ujian akhir, seharusnya pendekatan pembinaan lebih dikedepankan, bukan pemutusan,” ujar Kurtubi.
Tuti mengaku merasa berada dalam posisi tertekan saat diminta menandatangani surat tersebut.
“Saya orang kecil. Saya hanya ingin anak saya lulus. Tapi seperti tidak diberi pilihan,” katanya lirih.
Dalam konteks hukum, tekanan untuk menandatangani dokumen administratif dapat dikategorikan sebagai bentuk paksaan jika terbukti ada unsur intimidasi atau ketidakseimbangan posisi.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi. Sejumlah pertanyaan mendasar masih menggantung:
– Apakah sudah ada rapat dewan guru yang sah dan terdokumentasi?
– Apakah wali murid diberi hak pembelaan secara formal?
– Apakah Dinas Pendidikan Provinsi Banten mengetahui atau menyetujui keputusan tersebut?
– Apakah opsi pemindahan sekolah pernah ditawarkan?
Tanpa transparansi, dugaan ini berpotensi menjadi preseden buruk: bahwa “pengunduran diri” bisa menjadi instrumen untuk merapikan statistik sekolah, sementara hak anak menjadi korban.
Kasus ini membuka perdebatan lama tentang wajah pendidikan kita, apakah sekolah hadir sebagai ruang pembinaan atau justru sebagai institusi yang cepat menyerah pada siswa bermasalah?
Jika dugaan pemaksaan ini terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar disiplin internal, melainkan pelanggaran hak konstitusional anak untuk menyelesaikan pendidikan secara bermartabat.
Investigasi lebih lanjut dan keterbukaan pihak sekolah menjadi kunci untuk memastikan kebenaran di balik dugaan ini.
(*)



