Dinsos Kota Tangerang Pastikan PBI-JKN Tetap Bisa Direaktivasi, Warga Diminta Tak Panik


KOTA TANGERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menegaskan masyarakat tidak perlu panik terkait kabar penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang belakangan ramai diperbincangkan.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, memastikan bahwa status kepesertaan PBI-JKN masih dapat dicek dan diajukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang perlu kami luruskan, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Jika ada status kepesertaan yang berubah atau nonaktif, itu masih bisa dilakukan pengecekan dan diajukan reaktivasi sesuai prosedur,” ujar Acep.

Ia menjelaskan, PBI-JKN terbagi menjadi dua kategori. Pertama, PBI-JKN yang dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Kedua, PBI yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Tangerang (PBI Pemda).

“Untuk PBI yang dibiayai pemerintah pusat, penetapan dan pembaruan datanya mengikuti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari pusat. Sedangkan untuk PBI Pemda, pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Tangerang sebagai bentuk komitmen daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu,” jelasnya.

Acep menambahkan, dinamika data kepesertaan merupakan hal yang wajar karena adanya proses pemutakhiran dan verifikasi berkala. Oleh sebab itu, warga yang merasa masih memenuhi kriteria namun statusnya berubah, diimbau segera berkoordinasi dengan kelurahan setempat atau datang langsung ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan.

“Kami terbuka dan siap membantu. Silakan masyarakat datang ke kelurahan atau ke Dinsos agar bisa dibantu proses pengecekan dan pengajuannya. Prinsipnya, Pemkot Tangerang hadir untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap mendapatkan akses layanan kesehatan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Tangerang juga terus melakukan evaluasi dan sinkronisasi data bersama pihak terkait agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Cara Reaktivasi PBI-JKN di Kota Tangerang

1. Alur Reaktivasi:
– Cek status kepesertaan melalui kelurahan atau kanal resmi BPJS Kesehatan.
– Jika status nonaktif, ajukan permohonan reaktivasi melalui kelurahan setempat.
– Data akan diverifikasi dan diusulkan ke Dinas Sosial.
Setelah disetujui sesuai kriteria, kepesertaan dapat kembali aktif.

2. Syarat Dokumen:

– Fotokopi/scan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
– Surat keterangan tidak mampu (jika diperlukan).
– Dokumen pendukung lain sesuai hasil verifikasi lapangan.

3. Kontak & Layanan Informasi:

– Datang langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili.
– Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang.
– Layanan informasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang dan Dinsos.
(Advetorial).


Next Post

Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperda Inovasi Daerah Tidore, Dukung Transformasi Pelayanan Publik

Rab Feb 11 , 2026
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore […]