Dinsos Kota Tangerang Pastikan PBI-JKN Tetap Bisa Direaktivasi, Warga Diminta Tak Panik


KOTA TANGERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menegaskan masyarakat tidak perlu panik terkait kabar penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang belakangan ramai diperbincangkan.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, memastikan bahwa status kepesertaan PBI-JKN masih dapat dicek dan diajukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang perlu kami luruskan, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Jika ada status kepesertaan yang berubah atau nonaktif, itu masih bisa dilakukan pengecekan dan diajukan reaktivasi sesuai prosedur,” ujar Acep.

Ia menjelaskan, PBI-JKN terbagi menjadi dua kategori. Pertama, PBI-JKN yang dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Kedua, PBI yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Tangerang (PBI Pemda).

“Untuk PBI yang dibiayai pemerintah pusat, penetapan dan pembaruan datanya mengikuti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari pusat. Sedangkan untuk PBI Pemda, pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Tangerang sebagai bentuk komitmen daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu,” jelasnya.

Acep menambahkan, dinamika data kepesertaan merupakan hal yang wajar karena adanya proses pemutakhiran dan verifikasi berkala. Oleh sebab itu, warga yang merasa masih memenuhi kriteria namun statusnya berubah, diimbau segera berkoordinasi dengan kelurahan setempat atau datang langsung ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan.

“Kami terbuka dan siap membantu. Silakan masyarakat datang ke kelurahan atau ke Dinsos agar bisa dibantu proses pengecekan dan pengajuannya. Prinsipnya, Pemkot Tangerang hadir untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap mendapatkan akses layanan kesehatan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Tangerang juga terus melakukan evaluasi dan sinkronisasi data bersama pihak terkait agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Berikut mekanisme reaktivasi PBI-JK:

1. Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Puskesmas dan lainnya).

2. Peserta melapor ke Dinas Sosial untuk mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.

3. Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data peserta.

4. Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKG-NG.

5. Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi.

6. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk proses lebih lanjut.

7. Apabila disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang bersangkutan.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa peserta yang telah diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.

Sementara itu, bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial maupun PBI-JK, dapat mengajukan usulan melalui kelurahan atau Dinas Sosial setempat, maupun melalui aplikasi Cek Bansos.(Advetorial)


Next Post

Wali Kota Bantah Berjarak dengan PWI, Akui Kesibukan Jadi Alasan Absen di HPN

Rab Feb 11 , 2026
KOTA TANGERANG – Polemik absennya Pemerintah Kota Tangerang dalam momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 akhirnya mendapat tanggapan langsung dari […]