Patroli Dini Hari Berbuah Hasil: 16 Kali Beraksi, Duo Curanmor Diringkus di Tengah Operasi Pekat Jaya 2026


Tangerang – Kesigapan jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi hingga 16 kali akhirnya diringkus saat hendak melarikan diri usai beraksi pada dini hari, Jumat (6/2/2026).

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti konkret efektivitas patroli intensif dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026 yang digelar serentak untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk maraknya aksi curanmor di jam-jam rawan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya memang meningkatkan patroli malam sebagai langkah preventif dan represif.

“Operasi Pekat Jaya 2026 kami fokuskan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi pada jam-jam rawan. Patroli malam terus kami intensifkan demi memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Kombes Pol. Jauhari.

Kejar-kejaran hingga Curug

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di depan PT Pardic Jaya Chemicals, Jalan Gatot Subroto Km 1, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Saat itu, petugas yang tengah berpatroli mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan karena sepeda motornya dicuri.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga wilayah Pasir Randu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Berkat sinergi cepat dengan personel Polsek Curug yang juga sedang berpatroli, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Kapolsek Jatiuwung, Rabiin, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 16 kali di sejumlah lokasi berbeda.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci letter T, kunci L, pistol mainan, dua unit sepeda motor, serta beberapa kunci kontak dan telepon genggam. Modus yang digunakan adalah merusak kunci kontak kendaraan,” jelas Kompol Rabiin.

Peran Eksekutor dan Joki
Dua tersangka masing-masing berinisial PG (20) dan WAH (21). Keduanya berbagi peran, satu sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, dan satu lagi sebagai joki yang mengawasi situasi sekaligus membantu pelarian.

Kini, keduanya telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan pada malam hingga dini hari.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110,” tegasnya.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan curanmor yang lebih luas.


Next Post

Karya Warga Binaan Jawara Beton Lapas Kelas I Tangerang Dukung Fasilitas Dapur MBG Anak Sekolah

Jum Feb 6 , 2026
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang melalui unit kerja Jawara Beton menyuplai material paving block dan kanstin untuk mendukung penataan […]