Pajak Daerah Lampaui Target 2025, Bapenda Kota Tangerang Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan


KOTA TANGERANG – Capaian penerimaan pajak daerah Kota Tangerang sepanjang tahun 2025 yang melampaui target tidak hanya mencerminkan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mencatat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp592.641.072.705 atau 103 persen dari target Rp573.132.848.195. Sementara penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp651.786.087.768 atau 105 persen dari target Rp620.000.000.000.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menegaskan, capaian tersebut tidak terlepas dari upaya penguatan sistem pengawasan dan keterbukaan dalam pengelolaan pajak daerah.

“Peningkatan penerimaan pajak ini bukan hanya soal angka, tetapi juga hasil dari penguatan pengawasan, perbaikan sistem, serta transparansi dalam setiap proses pemungutan dan pelaporan pajak,” ujar Kiki, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 jumlah transaksi PBB-P2 tercatat sebanyak 428.660 transaksi, meningkat sekitar 4 persen atau setara Rp21,8 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan meningkatnya kesadaran sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pajak daerah.

“Ketika sistem transparan dan mudah diakses, masyarakat akan lebih percaya dan patuh. Itu yang kami dorong terus, mulai dari layanan pembayaran hingga pelaporan,” jelasnya.

Untuk BPHTB, Bapenda mencatat total 13.309 transaksi sepanjang 2025, dengan peningkatan penerimaan sekitar Rp19,5 miliar atau 3 persen dibandingkan 2024. Capaian ini disebut sebagai yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Kiki menambahkan, seluruh penerimaan pajak daerah diawasi secara berlapis dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan layanan dasar.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat kembali kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik,” tegasnya.

Selain PBB-P2 dan BPHTB, pajak opsen seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga menunjukkan tren positif, dengan realisasi masing-masing mendekati 80 persen dan 79 persen dari target.

Di akhir tahun 2025, Bapenda Kota Tangerang menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak atas kepatuhan dan partisipasinya, sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap pengelolaan pajak daerah.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan memanfaatkan kanal pengaduan resmi jika menemukan indikasi penyimpangan. Pajak yang sehat adalah pajak yang dikelola secara terbuka,” pungkas Kiki.
(Zher)


Next Post

Aliansi Buruh Cilegon Apresiasi Kepemimpinan Setahun Robinsar–Fajar yang Komunikatif dan Responsif terhadap Buruh

Rab Des 31 , 2025
Aliansi Buruh Cilegon menyampaikan apresiasi kepada Walikota Cilegon Robinsar atas kepemimpinan selama satu tahun terakhir yang dinilai komunikatif, responsif, dan […]