Jailolo – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Halmahera Barat, Selasa (3/3), di Kantor Perindagkop Halbar. Pertemuan ini membahas sinkronisasi data dan kebijakan terkait pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta percepatan pembentukan Perseroan Perorangan (PTP) sebagai bagian dari program peningkatan legalitas dan daya saing usaha masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Koperasi, Ono, menyampaikan bahwa pada tahun 2019 telah disalurkan dana bergulir kepada pelaku UMKM di Halmahera Barat, namun pelaksanaannya dinilai belum berjalan optimal. Ke depan, diperlukan verifikasi yang lebih ketat agar bantuan diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar aktif dan memiliki legalitas usaha yang jelas.
Koordinasi juga membahas perkembangan Koperasi Merah Putih yang hingga 3 Maret 2026 telah disosialisasikan di 173 desa di Kabupaten Halmahera Barat. Meski demikian, sejumlah sekretariat koperasi masih bersifat sementara dan menghadapi kendala, khususnya terkait penyediaan lahan. Hal ini menjadi perhatian bersama untuk ditindaklanjuti melalui sinergi lintas perangkat daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menjelaskan konsep merek kolektif sebagai strategi penguatan identitas bersama dalam satu koperasi. Dengan jumlah UMKM di Halmahera Barat yang mencapai lebih dari 4.000 unit usaha, terdapat potensi besar untuk mendorong pendaftaran merek kolektif guna meningkatkan perlindungan hukum dan daya saing produk lokal. Selain itu, UMK yang telah stabil dan berkembang dapat didorong naik kelas menjadi Perseroan Perorangan dengan biaya pendirian yang terjangkau, yakni Rp50.000, serta skema perpajakan yang relatif ringan sehingga memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang lebih besar.
Kepala Bidang Perindustrian, Emi, menyampaikan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran merek masih rendah. Sebagian besar pelaku usaha masih berorientasi pada penjualan produk tanpa menyadari bahwa kepemilikan merek dapat meningkatkan kualitas, nilai tambah, dan kepercayaan konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyatakan dukungannya terhadap langkah sinergis antara Kanwil dan Pemerintah Daerah dalam mendorong legalitas usaha masyarakat.
“Kami mendorong UMK di Halmahera Barat untuk tidak hanya fokus pada produksi dan penjualan, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas dan perlindungan hukumnya. Perseroan Perorangan dan pendaftaran merek merupakan instrumen penting untuk meningkatkan daya saing, akses pembiayaan, serta keberlanjutan usaha,” ujar Argap.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut bersama Perindagkop Halmahera Barat akan melakukan seleksi dan verifikasi terhadap UMK yang memenuhi kriteria untuk didorong menjadi Perseroan Perorangan, serta memberikan pendampingan dalam proses legalisasi usaha dan pendaftaran merek guna memperkuat ekosistem usaha yang tertib hukum dan berdaya saing di daerah.



