Ternate – Komitmen memperkuat Index Reformasi Hukum (IRH) di daerah kembali ditegaskan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui pelaksanaan Rapat Pendampingan Penyiapan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Zona II, Rabu (4/3), bertempat di Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Malut dan dilaksanakan secara daring.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIT tersebut merupakan lanjutan dari agenda pendampingan yang dijadwalkan selama dua hari dengan sistem zonasi. Pada hari kedua ini, peserta yang mengikuti kegiatan terdiri dari Penanggung Jawab (PIC) dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Kabupaten Halmahera Utara (Halut), serta Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep).
Mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bapak Eki Indra Wijaya, menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi tahapan pengunggahan data dukung IRH yang akan segera dimulai.
“Kami ingin memastikan seluruh Pemda Zona II telah memahami secara utuh tahapan dan jadwal penilaian IRH, termasuk substansi empat variabel penilaian beserta indikator-indikatornya. Persiapan dokumen dan eviden harus dilakukan sejak dini agar proses penginputan berjalan lancar dan optimal,” jelas Eki dalam pemaparan.
Dalam kegiatan tersebut, tim Divisi P3H juga memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme pengisian data pada aplikasi IRH, termasuk pemanfaatan fitur-fitur dalam sistem guna meminimalisir kesalahan administrasi saat proses unggah dokumen berlangsung.
Diskusi interaktif pun mengemuka saat masing-masing pemda memaparkan progres kesiapan data dukung. Secara umum, seluruh daerah Zona II menyampaikan bahwa penyusunan eviden berjalan baik dan belum terdapat kendala signifikan. Apabila terdapat hambatan teknis di kemudian hari, pemerintah daerah berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan PIC Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH Kanwil Kemenkum Malut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakawil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir atau akrab disapa BAS, menegaskan bahwa pendampingan ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bagian dari upaya strategis menjaga konsistensi kualitas Reformasi Hukum di daerah.
“Kita ingin IRH Maluku Utara tidak hanya baik secara administratif, tetapi benar-benar mencerminkan tata kelola regulasi yang tertib, terukur, dan berdampak bagi masyarakat. Karena itu, saya mengapresiasi kesiapan Pemerintah Daerah Zona II dan berharap komitmen ini terus dijaga hingga tahap penilaian selesai,” tegas BAS.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah agar pemenuhan indikator IRH tidak hanya menjadi tanggung jawab Bagian Hukum semata, tetapi melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kewenangan masing-masing.
Melalui pendampingan hari kedua ini, Kanwil Kemenkum Malut memperoleh gambaran komprehensif terkait progres kesiapan daerah Zona II sekaligus memperkuat koordinasi dalam memastikan setiap tahapan penilaian IRH Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.
Ke depan, Divisi P3H Kanwil Kemenkum Malut akan terus melaksanakan asistensi dan monitoring secara berkelanjutan guna memastikan capaian nilai IRH Provinsi Malut semakin meningkat dan berkontribusi nyata terhadap penguatan Reformasi Hukum di daerah.



