Maraknya Pengepul Emas Cukim di Wilayah Citorek Kabupaten Lebak, Tindakan Ilegal Diduga Menjadi Pembiaran


Hingga saat ini. Kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) terus terjadi di sejumlah daerah di Indonesia diduga akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang.

Maraknya aktivitas Peti juga tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat oleh masyarakat. Banyak warga yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas ilegal tersebut. Apalagi, harga komoditas mineral dan batu bara terus menguat dalam setahun terakhir.

Meskipun kerap memakan korban jiwa dan adanya sidak dari aparat, namun kegiatan tersebut tidak membuat para pengusaha tambang merasa jera.

Khusnya tambang daerah Citorek, Kabupaten Lebak Banten. Banyaknya masyarakat yang mempertaruhkan nyawa lewat aktivitas ilegal tersebut.

Tidak hanya itu, Disisi lain banyak pihak yang menjadi penampung atau pengepul hasil tambang tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi Media, ada pihak yang istilahnya menjadi penadah emas cukim dari para penambang yang berada di lokasi wilayah citorek dan sekitarnya.

Secara hukum, emas cukim (emas lantakan lokal tanpa sertifikat resmi) berstatus ilegal jika berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Segala aktivitas jual beli atau pengolahan emas yang tidak memiliki izin resmi melanggar peraturan perundang-undangan.

Sumber Ilegal (UU Pertambangan): Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba), setiap kegiatan pertambangan emas harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Emas cukim yang ditambang tanpa izin resmi adalah tindak pidana.

Dalam praktiknya Peti bisa bermacam-macam. Pelaku ada yang memanfaatkan area hutan lindung dan hutan produksi, ada juga yang melakukannya di lahan yang termasuk wilayah izin usaha pertambangan milik perusahaan.

Kondisi tersebut merugikan banyak pihak. Selain potensi kerusakan wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE), Peti juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.

Aktivitas Peti bisa diberantas, harus ada upaya hukum yang bersifat multi sektor disertai koordinasi antarinstansi terkait. Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberantasan praktik ilegal ini bisa berhasil.

Saat awak media coba mengkonfirmasi kepada salah satu Oknum Pengepul Emas Cukim, Sebut saya Pak Y, Dirinya malah menyarankan media untuk melakukan konfirmasi kepada pihak lain, yang diduga pihak yang dimaksud tersebut merupakan LSM.


Next Post

PDDI DKI Jakarta Peringati Hari Donor Darah Sedunia 2026, Hadirkan Pejuang Kemanusiaan

Ming Jun 14 , 2026
Jakarta Utara, 14 Juni 2026 – Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) DKI Jakarta memperingati Hari Donor Darah Sedunia (HDDS) 2026 […]