TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang mengikuti kegiatan Opini Kebijakan tentang nilai kemanfaatan Naturalisasi Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang dilaksanakan dari kerjasama Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah, Instansi Kemenkumham, Mahasiswa, Instansi terkait lainnya, dan Unit Pelaksana Teknis seluruh Indonesia secara hybrid melalui Zoom Meeting dan juga Live Streaming Youtube Kanwil Kemenkumham Banten, pada Senin (27/2).
Bertempat di ruang binapi, giat ini dihadiri oleh Kalapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Esti Wahyuningsih, Jajaran Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Kegiatan ini diisi oleh beberapa Narasumber yang handal dalam bidangnya yaitu Eko Noer Kristiyanto selaku Analis Kebijakan Madya Balitbang Kumham RI, Prof. DR. Teguh Prsetyo selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan H. Koswara Purwasmita selaku Sekretaris Umum Koni Banten.
“Giat ini adalah hasil analisis kebijakan pada tahun 2022 tahun lalu dan harus didiskusikan bersama pada giat hari ini dalam menyampaikan pesan, saran, pendapat dan hal-hal konstruktif lainnya serta bagaimana manfaat, proses, dan implementasinya,” ujar Plt. Kepala Balitbang Kumham RI, Iwan Kurniawan pada sambutannya sekaligus membuka kegiatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh ketiga narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Eko yang mengangkat tema naturalisasi atlet melalui pasal 20, materi kedua disampaikan oleh Teguh yang lebih mengutamakan bahwa naturalisasi adalah proses yang berorientasi dengan mengedepankan nilai ketuhanan dan nilai kerakyatan dan Materi ketiga disampaikan oleh Koswara yang mana lebih menekankan kepada Pemerintah atau DPR RI haruslah lebih selektif dalam memberikan naturalisasi dan ditutup oleh diskusi. (Red).