KOTA TANGERANG – Kabar baik bagi masyarakat Kota Tangerang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menghadirkan program diskon pajak daerah yang berlaku hingga 31 Maret 2026.
Program ini sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena pembayaran kini dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran seperti e-commerce, BJB Digi, dompet digital, gerai ritel, hingga Aplikasi Tangerang Live.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan program diskon ini merupakan bentuk stimulus sekaligus upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Melalui program diskon pajak ini, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus keringanan kepada masyarakat. Tidak perlu lagi antre atau datang ke kantor, cukup bayar melalui kanal digital yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Tangerang,” ujar Kiki.
Ia menjelaskan, digitalisasi layanan pajak menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan pelayanan publik yang cepat, transparan dan akuntabel.
“Kami terus berinovasi agar pembayaran pajak semakin mudah, aman dan praktis. Harapannya, tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan berdampak positif terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.
Kiki juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program diskon tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Program diskon berlaku sampai 31 Maret 2026. Jangan sampai terlewat,” tegasnya.
Bapenda Kota Tangerang memastikan seluruh informasi terkait program diskon pajak dan tata cara pembayaran dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah maupun aplikasi Tangerang Live.
Dengan kemudahan layanan digital dan adanya diskon pajak, Pemkot Tangerang berharap masyarakat semakin sadar dan aktif dalam memenuhi kewajiban pajak demi mendukung pembangunan Kota Tangerang yang lebih maju dan berkelanjutan.(zher).



