Tangerang – Melanjutkan perpanjang ya PPKM level 4 sampai 23 Agustus 2021 mendatang, Koramil 10/Sepatan terus aktif melaksanakan pencegahan penyebaran virus corona, dengan melakukan operasi yustisi di wilayah Koramil 10/Sepatan, Rabu (18/08/2021).
Dalam operasi yustisi PPKM level 4 di pimpin oleh Sertu Rank anggota Koramil 10/Sepatan Babinsa Desa Pisangan Jaya bersama tiga pilar, kembali operasi PPKM di beberapa lokasi untuk menekan Penyebaran Covid-19 tersebut.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 10/Sepatan Kapten Inf Agus Halim Siregar menjelaskan, hari ini dua lokasi yang menjadi target pelaksanaan Ops gabungan di jalan Raya Mauk KM 11 Kecamatan Sepatan dan Jalan Raya Sepatan Timur Kecamatan Sepatan Timur.
“Operasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Koramil 10/Sepatan Kodim 0510/Trs, untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 di wilayah dan mengingatkan warga tentang Protokol Kesehatan,” kata Danramil.
Lanjut Danramil, operasi yustisi PPKM mikro level 4 dilakukan bersama anggota Polsek Sepatan dan Satpol PP Kecamatan Sepatan Induk dan Sepatan Timur.
“Pelaksanaan Oprasi PPKM untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan masyarakat dalam mematuhi aturan pemerintah ditengah wabah pandemi Covid-19,” jelasnya.
Untuk memberikan efek jera, kata Danramil, pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker, diberikan tindakan sosial berupa push up.(*)