Pandeglang – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016-2017 yang saat itu dikelola Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, kembali diungkap dan didalami kasusnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), khususnya terkait adanya dugaan pemotongan bantuan tersebut, dengan memanggil sejumlah pihak yang terkait, baik penerima, maupun pemberi.
Menyikapi langkah tegas Kejari Pandeglang yang kembali mendalami kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di wilayah Pandeglang tersebut. Sekretaris Komisi IV DPRD Pandeglang, Ade Muamar mengaku kaget, lantaran baru mengetahui adanya kasus tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati dan mendukung langkag yang diambil Kejari, demi tegaknya supremasi hukum.
“Kami baru tahu ada dugaan korupsi terkait hibah itu dari teman-teman media. Tentu saja hal ini tidak bisa dibiarkan dan mesti ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami juga sangat mendukung langkah Kejari untuk menuntaskannya,” tegas Ade, Kamis (25/7/2019).
Dikatakannya juga, walau masih asas praduga tak bersalah, tetap saja persoalan itu harus diproses secara hukum. Makanya tegas Ade, jangan sampai kasus yang sedang didalami itu tidak dituntaskan, bila perlu gali hingga ke akar-akarnya.
“Jelas agar terang benderang, kasus itu harus benar-benar dituntaskan oleh pihak Kejari Pandeglang. Pokoknya secara teknis kami serahkan dan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejari tersebut,” tambahnya.
Selain secara proses hukum sedang didalami Kejari kata Ade, tetap pihaknya juga bakal melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait agar mendapatkan kejelasan duduk persoalannya. Karena hingga saat ini ungkapnya, ia belum tahu secara jelas.
“Kami juga bakal panggil pengelola hibahnya baik dari pihak Pemkab Pandeglang, maupun Kemendag. Pemangilan ini, supaya kami bisa mengklarifikasinya langsung dengan yang bersangkutan,” jelas Sekertaris Komisi IV DPRD Pandeglang ini, seranya mengatakan waktunya bakal dijadwalkan.
Keikutsertaannya melakukan pemanggilan kata Ade lagi, sangat perlu ikut mendalami kasus itu sebab dana hibah yang digunakan oleh Kemen
ag itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pandeglang.
“Ya, sementara ini yang sudah tahu semua kasus dugaan itu pihak Kejari, kalau kami belum tahu. Makanya kami juga perlu didalami, apalagi ini berkaitan dengan APBD Pandeglang. Mudah-mudahan dapat titik terangnya,” pungkasnya. (Daday)