Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperda Pulau Morotai, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan dan Inovasi Daerah


Ternate — Ketahanan pangan dan inovasi daerah menjadi fokus rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pulau Morotai yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Kamis (3/9), di Ruang Pala Ternate.

Dua Ranperda tersebut mengatur Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Inovasi Daerah. Pembahasan dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun tidak sekadar mengulang aturan pusat, tetapi mampu menjawab kebutuhan dan persoalan masyarakat di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kakanwil Kemenkum Malut), Budi Argap Situngkir (BAS), menegaskan bahwa produk hukum daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Peraturan daerah harus memiliki kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Pengaturan cadangan pangan dan inovasi daerah diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih efektif,” ujar Argap Situngkir.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap pasal dan ayat sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi serta kewenangan daerah.

“Harmonisasi tidak hanya memeriksa aspek teknis penulisan, tetapi juga memastikan materi yang diatur benar-benar diperlukan dan memiliki manfaat bagi daerah. Karena itu, pemrakarsa perlu memilah ketentuan yang cukup diatur dalam peraturan pusat dan merumuskan norma yang lebih teknis sesuai kebutuhan Pulau Morotai,” jelas Mia Fitriana.

Dalam pembahasan Ranperda Cadangan Pangan, Tim Kerja Harmonisasi menekankan perlunya memilah materi yang merupakan saduran dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015. Ketentuan yang bersifat umum tidak perlu diulang, sementara pengaturan daerah harus diarahkan pada kebutuhan teknis dan karakteristik Pulau Morotai.

Adapun pada Ranperda Inovasi Daerah, tim menemukan sejumlah materi yang masih mengulang Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017. Pemerintah daerah didorong untuk lebih berfokus pada pengaturan dan pengembangan inovasi yang benar-benar dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta tata kelola pemerintahan.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Sulaiman Basri, mengapresiasi pendampingan Kanwil Kemenkum Malut. Menurutnya, hasil harmonisasi membantu pemerintah daerah menghadapi tahapan fasilitasi di Biro Hukum secara lebih cepat dan mudah.

Rapat ditutup dengan arahan agar pemrakarsa segera menyerahkan draf bersih dan dokumen administratif lainnya dalam waktu kurang dari lima hari kerja untuk diunggah melalui aplikasi e-Harmonisasi.

Melalui harmonisasi ini, Kemenkum Malut mendorong lahirnya regulasi yang tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga mampu memperkuat ketahanan pangan, membuka ruang inovasi, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat Pulau Morotai.


Next Post

Dinkes Kota Tangerang Dorong Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis untuk Deteksi Dini Penyakit

Kam Sep 3 , 2026
KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai langkah […]