Kapten Kav Panjaitan Pimpin Operasi yustisi Gabungan Tegakan PPKM


Tangerang – Tekan penyebaran virus Covid 19, Pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah.

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di berlakukan sejak tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Menindaklanjuti program Pemerintah Kapten Kav Panjaitan Plh Danramil 04/Cikupa Kodim 0510/Trs memimpin operasi yustisi gabungan di wilayah teritorial Kodim 0510/Trs.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar menurut Kapten Kav Panjaitan Plh Danramil 04/Cikupa menuturkan, operasi yustisi gabungan di lakukan bersama anggota Polresta Tangerang Kota dan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menegakan PPKM di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Dalam operasi yustisi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat menyisir kios di Perumahan Bumi Indah di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan tempat hiburan kali mati,” ujarnya.

Plh Danramil menjelaskan, untuk hasil operasi yustisi PPKM personil gabungan memberikan tindakan penyegelan kepada pemilik usaha warnet kerena tidak mematuhi Prokes dan PPKM.

“Kekuatan personil gabungan Kodim 0510/Trs 16 personil terdiri dari personil Koramil 04/Cikupa 4 personil dan personil Koramil 05/Balaraja 4 personil, satpol PP Kabupaten Tangerang 20 orang serta anggota Polresta Kota 20 personil,” jelasnya.(*).


Next Post

Kampung Tangguh Pisangan Jaya, Sepatan Diresmikan

Sel Jan 19 , 2021
Tangerang – Guna mendukung produktifitas masyarakat dalam berbagai sektor di masa pandemi Covid-19, diresmikan Kampung Tangguh Jaya. Acara peresmian Kampung […]