TANGERANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan Sosialisasi Kepada Narapidana tentang Pengusulan Hak-Hak Integrasi (PB,CB,CMB,Asimilasi dan Remisi ) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sosialisasi terkait penerapan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dalam pengusulan program integrasi (PB,CB,CMB dan Asimilasi dirumah) bagi Wargabinaan yang dianggap telah memiliki perilaku baik dan telah melaksanakan pembinaan dan tata tertib di dalam Lapas dengan baik melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sebagai dokumen dan alat ukur penilaian pembinaan serta perubahan perilaku narapidana di dalam Lapas
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kalapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Esti Wahyuningsih, didampingi Kasi Binapi, Kasubsi Bimaswat dan Kasubsi Registrasi kepada seluruh wargabinaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. (Red).



