Kanwil Kementerian Hukum Malut dan DPRD Bahas Konsultasi Ranperda 2026


Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Prov Malut), bertempat di Aula Gamala Lantai I Kanwil Malut, Rabu (17/09).

Rapat ini, diselenggarakan dalam rangka konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan kebutuhan daerah, sekaligus mempersiapkan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tahun 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Malut atas komitmennya mendorong lahirnya Ranperda sesuai asas legalitas.

“Kami siap membantu DPRD Maluku Utara sebagai mitra kerja dalam menyusun dan mengharmonisasikan setiap rancangan peraturan daerah yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat.” ujar Argap Situngkir.

Ia menambahkan, ia menekankan bahwa Kanwil Kemenkum memiliki peran strategis melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan (PerUU) yang melaksanakan fasilitasi produk hukum daerah serta harmonisasi rancangan perda. Selain itu, Divisi Pelayanan Hukum (Divkum) juga menyelenggarakan layanan administrasi hukum umum seperti fidusia, perseroan perseorangan, dan apostille, serta layanan kekayaan intelektual baik komunal maupun personal, meliputi hak cipta, merek, dan lainnya.

“Kami di Kantor Wilayah Hukum memiliki peran dan fungsi strategis di daerah, adapun diantaranya layanan Administrasi Hukum Umum yang melayani Layanan Fudisia, Perseroan Perseorangan, juga apostile, kemudian di Layanan Kekayaan Intelektual KI Komunal, KI Personal Mulai dari Hak Cipta, Merek dan lainnya,” Tambah Argap Situngkir.

Sementara itu, Wakil Ketua, Haryadi Ahmad, menyampaikan bahwa instrumen perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) akan mendorong lahirnya tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ranperda tentang Jasa Konstruksi. Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tahun 2026.

“Instrumen perencanaan Propemperda menjadi pedoman penting dalam mendorong lahirnya tiga rancangan peraturan daerah pada tahun 2026, yaitu Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ranperda tentang Jasa Konstruksi, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar .

Kegiatan ini, turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, Kepala Divisi Palayanan Hukum, Chusni Thamrin bersama jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya serta jajaran pejabat fungsional dan CPNS. Selain itu, turut hadir perangkat daerah wakil ketua serta perwakilan staf dari berbagai Satuan Kerja Perangkat DRPD Provinsi Maluku Utara.