PH Ajukan Eksepsi, Dakwaan Pemalsuan Surat terhadap Dua Terdakwa Dinilai Cacat Formil dan Daluwarsa


Kota Tangerang – Tim penasihat hukum Alex Muliady dan rekan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dengan terdakwa Duta Dermawan (53) dan Megawan Partono (64). Sidang digelar Rabu (25/2/2026) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam dakwaan, Jaksa Martin dari Kejaksaan Kabupaten Tangerang menjerat para terdakwa dengan Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 392 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan membuat dan/atau menggunakan surat palsu atau akta otentik.

Namun, penasihat hukum menilai surat dakwaan tersebut tidak memenuhi unsur dan masuk kategori cacat formil. Mereka menyoroti tanggal pembuatan surat dakwaan yang tercatat 9 Januari 2025, sementara pada waktu itu kedua terdakwa disebut masih dalam tahap proses penyidikan di Polres Kabupaten Tangerang.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah surat dakwaan sudah dipersiapkan sebelum perkara dilimpahkan secara resmi ke kejaksaan? Ini menjadi persoalan mendasar dalam proses penuntutan,” ujar Alex Muliady dalam persidangan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti ketidaksesuaian alamat terdakwa Megawan Partono dalam surat dakwaan dengan data yang tertera di KTP.

Tak hanya itu, penasihat hukum menilai dakwaan tidak sesuai fakta karena menggunakan rujukan Putusan Perdata Nomor 235/Pdt.G/1999/PN.TNG tingkat pertama. Padahal, menurut mereka, putusan tersebut telah dibatalkan di tingkat banding melalui Putusan Nomor 633/PDT/2000/PT.BDG tertanggal 14 Desember 2000.

Perkara ini berkaitan dengan tanah seluas 10.000 meter persegi di Desa Jatake, Kecamatan Legok (kini Kecamatan Pagedangan), Kabupaten Tangerang, Banten. Tanah tersebut pada sekitar tahun 1990-an telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 36/Jatake atas nama Munir, yang kemudian menjadi dasar kepemilikan terdakwa.

Kepemilikan itu, menurut penasihat hukum, diperkuat dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 131/13/Legok/1997 yang dibuat di hadapan PPAT Ny. Liana Dewi Santoso. Sejak pembelian lebih dari 20 tahun lalu, para terdakwa disebut telah menguasai tanah tersebut tanpa ada pihak lain yang mengajukan klaim atau keberatan.

“Tidak ada hak pelapor yang dilanggar secara pidana. Tidak terdapat hubungan hukum antara pelapor dan para terdakwa. Ini murni sengketa kepemilikan yang seharusnya masuk ranah perdata,” tegas Alex.

Lebih lanjut, penasihat hukum berpendapat bahwa penuntutan terhadap kedua terdakwa telah melampaui batas waktu sesuai ketentuan Pasal 136 dan 137 KUHP tentang daluwarsa. Mengingat AJB dibuat antara tahun 1991 hingga 1997, maka menurut mereka masa penuntutan telah lewat lebih dari 18 tahun.

“Dengan merujuk pada ketentuan daluwarsa, kewenangan penuntutan seyogianya dinyatakan gugur,” tambahnya.

Dalam nota eksepsi, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim yang diketuai Flowwery Yukidas agar menerima dan mengabulkan keberatan para terdakwa untuk seluruhnya. Mereka meminta agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima karena telah daluwarsa dan perkara tersebut dinilai bukan tindak pidana, melainkan sengketa kepemilikan yang menjadi ranah hukum perdata.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
(BM)


Next Post

Pelayanan SIM Humanis, Warga Apresiasi Satlantas Polres Metro Tangerang Kota

Kam Feb 26 , 2026
KOTA TANGERANG – Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali mendapat […]