Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Halmahera Tengah atas nama Lisa Auhara, S.H., M.Kn., yang berlangsung di Aula Gamalama Lantai 3 Kanwil Kemenkum Malut.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi pratama, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Rian Arvin, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Mia Kusuma Fitriana. Turut hadir pula perwakilan Ikatan Notaris Indonesia (INI) wilayah Maluku Utara, Ansar Basinu, serta unsur Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Ternate yang diwakili oleh Notaris Rusly, bersama para pejabat struktural dan jajaran pegawai Kanwil.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dengan pengambilan sumpah jabatan yang disaksikan oleh Muhammad Sidik dan Ermin sebagai saksi, serta dipandu oleh rohaniawan Pdt. Abson Pippa, Rabu (1/4).
Dalam sambutannya, Budi Argap Situngkir (BAS) menegaskan bahwa jabatan notaris merupakan profesi yang sarat tanggung jawab dan menuntut integritas tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Saudara harus berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai notaris, terutama dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) serta memastikan kejelasan Beneficial Ownership. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris,” tegas Argap.
Lebih lanjut, Kakanwil juga mendorong notaris yang baru dilantik untuk aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan tugas.
“Jangan ragu untuk berkonsultasi. Sinergi dengan MPD, MPW, dan INI sangat penting agar pelaksanaan tugas tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti tingkat kepatuhan notaris terhadap kewajiban pelaporan bulanan yang masih perlu ditingkatkan.
“Saat ini, berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, baru sekitar 80 persen notaris yang patuh dalam menyampaikan laporan bulanan. Hal ini perlu menjadi perhatian serius, karena ke depan tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemblokiran akun notaris,” ujar BAS.
Menutup sambutannya, BAS berharap notaris yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional serta segera memenuhi kewajiban administratif awal.
“Kami berharap saudara dapat mengemban amanah ini dengan penuh integritas dan profesionalisme. Selain itu, paling lambat 60 hari sejak pelantikan, keberadaan alamat kantor notaris sudah harus dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui pelantikan ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap kehadiran notaris baru di Halmahera Tengah dapat semakin memperkuat layanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi hukum umum, serta mendukung terciptanya kepastian hukum yang berkualitas di daerah.


