Tangerang – Dengan ditetapkannya tanggal 30 April sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN), Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta PPID ikut memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN).
“Adanya Hari Keterbukaan Informasi Nasional ini, diharapkan dapat memperkuat komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya keterbukaan informasi” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Tini Wartini.
Informasi dinilai penting dan sangat dibutuhkan sekaligus memperlihatkan kepada masyarakat bahwa Perangkat Daerah (PD) berkinerja dengan baik.
“Oleh karena itu, data-data yang ada di PD mengenai informasi publik harus dipublish setiap saat di website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” pungkasnya.
Terlebih di era digital saat ini, masyarakat tidak perlu lagi berkunjung ke perangkat daerah, tetapi dapat langsung melihat informasi yang dibutuhkan mengenai penyelenggaraan pemerintah daerah melalui website, dan perangkat daerah harus terus menginput atau menyampaikan informasi yang PD laksanakan.
“Kita sudah memiliki website, mungkin sebagian masyarakat telah mengetahui https://ppid.tangerangkab.go.id/ masyarakat dapat mengakses melalui link tersebut. Lalu juga melalui tatap muka atau surat yang dilayangkan kepada PD yang dituju,” jelasnya.
Dalam tema “Mewujudkan Indonesia Damai Berkeadilan”, Pemkab Tangerang berupaya untuk terus konsisten sebagai pelayan publik dengan memberikan informasi seluas luasnya kepada masyarakat mengenai pembangunan ataupun keberlangsungan Pemerintah Daerah yang saat ini dilaksanakan.
Dalam penilaian tahunan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih kategori “Mencapai Informatif” pada tahun 2020, setelah sebelumnya hanya mampu mencapai kategori “Menuju Informatif” pada tahun 2019.
Monitoring dan evaluasi terus dilakukan per triwulan. Namun, setiap bulan tetap dilakukannya pengecekkan PD yang belum menindaklanjuti permohonan informasi publik dari masyarakat agar waktu penyampaian informasi tidak melebihi batas yang telah ditentukan.
Sementara itu, permasalahan dalam melaksanakan keterbukaan informasi bagi publik tetap ada setiap periodik, seiring berkembangnya informasi publik di kabupaten Tangerang.
“Salah satunya, PD yang menangani penindak lanjutan permohonan informasi publik, masih belum menginput secara berkala pada form di website PPID,” pungkasnya.
Namun, Pemkab Tangerang terus berupaya menginformasikan dan memonitor terhadap isian informasi yang ada pada website PPID sehingga tidak adanya kekosongan data ataupun penindak lanjutan yang terhambat, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan.(*).