Ternate – Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum diikuti Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin, dan jajaran, Senin (19/01).
Kepala BPHN Kementerian Hukum RI, Min Usihen dalam sambutannya, menegaskan bahwa reformasi hukum merupakan bagian strategis dari agenda Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta upaya pencegahan korupsi.
“Reformasi hukum diposisikan sebagai fondasi Reformasi Birokrasi karena memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan regulasi yang jelas, konsisten, dan akuntabel,” ujarnya
Lanjut, Min, menambahkan bahwa arah kebijakan reformasi hukum mengacu pada Road Map Reformasi Birokrasi Nasional (RMRBN) Tahun 2025–2029, dengan tujuan mewujudkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan taat asas guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kaitan dengan itu, Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kementerian Hukum hadir sebagai instrumen untuk mengukur capaian pelaksanaan reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berada di bawah pengampuan Kementerian Hukum melalui BPHN, juga peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum sentral sebagai tim kerja,” tambahnya.
Kaitan dengan itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa jajarannya terus mendorong peningkatan indeks reformasi hukum pemerintah daerah di Malut. Hasil penilaian IRH pemda di Malut pada tahun 2025, menunjukan terjadi peningkatan partisipasi dan nilai IRH.
“Sinergi terus diperkuat bersama pemerintah daerah sehingga nilai IRH terus tingkatkan. Peningkatan nilai IRH merupakan cerminan keseriusan pemerintah daerah melahirkan regulasi berkualitas dan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Argap.
Kanwil Kemenkum Malut turut berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar penilaian IRH berdampak nyata pada kualitas regulasi dan pelayanan publik, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI.
“Implementasi IRH jadi instrumen strategis untuk memperkuat reformasi hukum di wilayah,” terang Argap.



