Hakim Perintahkan JPU Hadirkan 3 Terdakwa Kasus Jual Beli Sempi Yang Sempat Viral Ngaku Dibegal


Kora Tangerang – Tiga terdakwa jual beli senjata api (sempi) tanpa izin, Sadmoro Adiputa, Rajiv Pangestiaji bin Mohamad Yusuf dan Alfian als Arab bin Saiya, memasuki agenda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi, Kamis (21/8/25) di PN. Tangerang.

Ketua majelis hakim, Tony Irvan yang memeriksa dan menyidangkan para terdakwa, yang sidangnya di Siplit (terpisah l) meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randika Ramadhani Erwin, agar menghadirkan ke tiga terdakwa di Persidangan.

“Asal mula terbongkarnya kepemilikan sempi, saksi korban Rita, yang tertembak temannya pemilik sempi Rajiv, Minggu 20 April 2025 mengaku dibegal di daerah Grogol Jakarta Barat. Dan ini sempat Vira di sosmed.

Saksi korban, Rita bersama Rajiv yang mengaku d begal, melaporkan kejadian ke Polda Metro Jaya, Polisi dengan sigap langsung turun kelapangan, dari hasil investigasi masyarakat di tempat yang dilaporkan korban tidak ada kejadian begal.

Hasil pengembangan dan penyidikan Polisi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kejadian penembakan di daerah Neglasari dekat gereja, terdakwa Rajiv kumpul-kumpul bersama temannya, sambil mengkonsumsi minuman keras.

Terdakwa, Rajiv yang diduga sudah mabuk mengeluarkan sempi dari pinggangnya, seperti “Koboi Jalanan” dan menembakkan sempi mengenai temannya, Rita dan senjata makan tuan, karena tembakan kedua kena paha terdakwa sendiri.

Asal usul sempi, terdakwa Rajiv pada, 24 Agustus 2024, meminta terdakwa Alfian mencarikan sempi untuk melindungi dirinya, dan Alfian menghubungi Dimas yang berada di Bandung menyanggupinya.

Pada Tanggal 7 September, terdakwa Dimas, Alfian ldan Rajiv yang mau membeli sempi bertemu di Apartement Gate Way di Jalan Gunung Batu Bandung , dan disepakati, Dimas mau menjual 1 buah Pistol, merek Makarov dengan harga Rp 30 juta, beserta 5 butir peluru.

Dimas Sadmoro Adi Putra, berpesan kepada Rajiv, kalau sempi merek Makarov warna hitam mau dijual jangan dijual kepada orang lainnya, Dimas siap membelinya kembali.

Minggu, 20 April 2025 terdakwa, Dimas dan Alfian bertemu di Jalan Premiete Park 2 Blok A – 15 Cikokol Kota Tangerang, untuk menjual kembali sempi merek Makarov dengan sisa peluru 3 butir.

Harga ditawarkan antara Rp 20 juta-30 juta, dengan sisa peluru 3 butir, karena 2 peluru sudah dipakai yang mengakibatkan saksi korban Rita tertembak dan 1 tembakan, menerjang paha Rajiv (senjata makan tuan).

JPU Randika Ramadhani Erwin, dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menjerat terdakwa, dengan dakwaan, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.(BM)


Next Post

Refleksi 80 Tahun Pengayoman, Transformasi Digital Permudah Pelayanan Publik

Jum Agu 22 , 2025
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) Ikuti penutupan hari Pengayoman ke-80 Tahun 2025 secara daring […]