Gerak Cepat Polsek Karawaci Ungkap Curanmor Karawaci, Dua Pelaku Diciduk Saat Bongkar Motor Curian


KOTA TANGERANG – Aksi cepat jajaran Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota kembali membuahkan hasil. Kasus curanmor Karawaci yang meresahkan warga berhasil diungkap hanya dalam hitungan jam. Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor diamankan saat tengah membongkar kendaraan hasil curian, Minggu (4/1/2026).

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono, S.IP., mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono, S.H., M.H., pada Jumat (2/1/2026) malam.

“Begitu laporan korban kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, para pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar Kompol Hadi.

Peristiwa curanmor di Karawaci tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Mastam Raya, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Korban, Dede Wahyudin (36), melaporkan sepeda motor miliknya raib saat diparkir.

Berbekal keterangan saksi dan hasil analisa rekaman CCTV, tim Polsek Karawaci berhasil melacak pergerakan pelaku hingga ke sebuah rumah di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sekitar pukul 21.20 WIB, polisi menggerebek lokasi tersebut.

Saat penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah sibuk membongkar sepeda motor hasil curanmor Karawaci. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan. Dua terduga pelaku tersebut berinisial BM dan RA, dengan peran masing-masing sebagai pemetik dan joki.

Selain kedua pelaku utama, Polres Metro Tangerang Kota juga mengamankan dua orang lainnya untuk dimintai keterangan karena diduga mengetahui aktivitas pencurian tersebut.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, STNK dan BPKB, dua unit telepon genggam, alat tang, kunci kontak sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Saat ini para pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Karawaci,” tambah Kompol Hadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus curanmor Karawaci.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, gunakan kunci ganda pada kendaraan dan parkir di tempat yang aman. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke Polsek Karawaci atau hubungi layanan 110 Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka kejahatan jalanan, khususnya curanmor di wilayah Karawaci, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (zher)


Next Post

Hj Herni Susilawati Tinjau Banjir Tigaraksa, Golkar Tangerang Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Cisereh

Ming Jan 4 , 2026
KABUPATEN TANGERANG – Hj Herni Susilawati kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan meninjau langsung lokasi banjir Tigaraksa di Kampung Jambu […]