Cilegon – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Cilegon meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya membatalkan Surat Keputusan (SK) atas nama Heldy Agustian dan Sanuji Pentamarta sebagai Calon Walikota Cilegon dan Wakil Walikota Cilegon dalam Pilkada Cilegon 2020.
Dalam surat No. 01/ PLT DPD- CLG-VIII/2020, tertanggal 19 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Hj. Elvi Silvi Yuniatul Hayati selaku ketua dan Edi Muhdi Zein sebagai sekretaris, DPD Partai Berkarya Cilegon juga menyebut surat keputusan yang dikeluarkan DPP Beringin Karya (Berkarya) tidak sesuai dengan mekanisme partai karena tidak melalui penjaringan dan usulan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Beringin Karya Kota Cilegon.
Ditegaskan juga dalam surat, bahwa DPD Partai Beringin Karya Kota Cilegon tidak pernah mengusulkan Heldy Agustian sebagai calon walikota dan Sanuji Pentamarta sebagai calon wakil walikota Cilegon dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Cilegon tahun 2020.
Sekretaris DPD Partai Berkarya Kota Cilegon, Edi Muhdi Zein saat dikonfirmasi, Kamis (20/8), membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke DPP Partai Berkarya.
“Iya itu surat DPP yang menyatakan rekomendasi untuk Helldy merupakan usulan dari DPD Berkarya Kota Cilegon, tidak benar dan kami dari DPD Cilegon belum sama sekali membuat usulan dan penjaringan dari DPD Kota Cilegon perihal bakal Calon Walikota Cilegon,” pungkas Edi Muhdi Zein.(red).