Maba – Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terkait penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan rencana pendaftaran merek kolektif. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong optimalisasi peran koperasi desa dalam pengembangan produk unggulan berbasis kekayaan intelektual.
Koordinasi tersebut disambut baik oleh Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Haltim, Susanti, S.Kom., yang menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Ia menilai sinergi antarinstansi sangat dibutuhkan untuk memperkuat kelembagaan KDMP serta mendorong lahirnya produk unggulan yang memiliki daya saing.
“Kami menyambut baik langkah koordinasi ini karena sejalan dengan upaya kami dalam membenahi dan memperkuat KDMP di Halmahera Timur. Saat ini kami masih berfokus pada peningkatan kapasitas SDM dan penataan kelembagaan. Dengan adanya pendampingan dari Kanwil Kemenkum Maluku Utara, kami optimistis ke depan KDMP dapat memiliki produk unggulan yang siap didaftarkan sebagai merek kolektif,” ujar Susanti.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa aktivitas KDMP di Haltim belum berjalan optimal akibat keterbatasan anggaran, sehingga belum terdapat produk unggulan yang siap didaftarkan sebagai merek kolektif. Disperindagkop Haltim saat ini masih berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di tiap KDMP. Secara fisik, empat bangunan KDMP telah tersedia, masing-masing dua unit di wilayah Wasile Selatan dan dua unit di Wasile Induk, namun secara kelembagaan dan operasional masih dalam tahap penguatan.
Selain itu, diperoleh informasi mengenai potensi produk unggulan Kopi Halmahera (Buli) yang akan dipertimbangkan untuk dinilai kelayakannya sebagai Produk Indikasi Geografis (PIG). Potensi ini dinilai strategis karena memiliki karakteristik dan kekhasan daerah yang dapat menjadi identitas ekonomi Haltim.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir yang dipanggil BAS, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan KDMP harus berjalan beriringan dengan perlindungan kekayaan intelektual. “Kami melihat potensi besar di Halmahera Timur. Penguatan SDM dan kelembagaan KDMP menjadi fondasi utama, namun pada saat yang sama perlu dipersiapkan aspek perlindungan hukumnya. Ketika produk unggulan sudah siap, baik dalam bentuk merek kolektif maupun indikasi geografis, proses pendaftarannya dapat segera kita fasilitasi,” ujarnya.
Kedepannya Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan melakukan pendampingan lanjutan dalam penguatan KDMP sekaligus memfasilitasi pendaftaran merek kolektif. Langkah strategis akan disusun bersama Disperindagkop guna mendorong optimalisasi peran KDMP, termasuk pemetaan potensi produk unggulan dari empat bangunan fisik yang telah tersedia di wilayah Wasile Selatan dan Wasile Induk. Dengan demikian, ketika kelembagaan telah berjalan optimal, proses pendaftaran merek kolektif dapat segera difasilitasi.
Terkait Kopi Halmahera (Buli), Kanwil akan melakukan kajian awal dan koordinasi teknis untuk menilai kelayakannya sebagai Produk Indikasi Geografis. Apabila memenuhi persyaratan, akan didorong pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) serta pendampingan penyusunan dokumen deskripsi sebagai tahapan awal pengajuan permohonan. Upaya ini diharapkan menjadi pemicu penguatan ekonomi daerah sekaligus mendorong KDMP memiliki produk unggulan yang terlindungi secara hukum dan bernilai tambah tinggi.



