DLH Kota Tangerang Jemput Limbah B3 ke Rumah, Warga Diminta Tak Buang Sembarangan


Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang terus mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, kini warga tidak perlu bingung atau khawatir dalam membuang limbah elektronik maupun limbah medis rumah tangga. Pasalnya, DLH telah menyediakan layanan jemput sampah B3 langsung dari rumah warga.

“Layanan ini dihadirkan sebagai upaya mencegah pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan akibat pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur,” tutur Wawan, Rabu (18/2/26).

Ia menegaskan, limbah seperti perangkat elektronik rusak, baterai bekas, hingga masker dan kemasan obat tidak boleh dibuang bersama sampah domestik biasa karena berpotensi mencemari tanah dan air.

“Limbah seperti perangkat elektronik rusak, baterai bekas, hingga masker dan kemasan obat tidak boleh dibuang bersama sampah domestik biasa,” tambahnya.

Melalui layanan ini, Pemkot Tangerang berharap kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan limbah B3 semakin meningkat. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Tangerang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Jenis Limbah yang Dapat Dijemput

1. B3–Ewaste (Elektronik)
Televisi maksimal 13 inci, kulkas satu pintu, lampu, batu baterai, kabel, komputer bekas, handphone bekas dan sejenisnya.
2. B3 Medis Rumah Tangga
Botol bekas obat, kemasan obat, masker bekas, dan lainnya.
3. B3 Rumah Tangga
Botol aerosol, kaleng pestisida, botol cairan pembersih, dan limbah sejenis lainnya.

Mekanisme Layanan Jemput B3

Masyarakat melakukan pemilahan sampah B3 elektronik dan B3 medis rumah tangga secara terpisah.
– Menghubungi Hotline DLH Kota Tangerang di 0811-1631-631.
– Menentukan jadwal penjemputan bersama petugas.
– Petugas melakukan penjemputan dan dokumentasi.
– Sampah dikumpulkan di TPSS B3 DLH Kota Tangerang.
– Selanjutnya, limbah dikelola oleh pihak ketiga berizin sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Wawan mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan tersebut secara optimal. “Kami ingin memastikan limbah B3 rumah tangga tidak lagi berakhir di TPS biasa atau bahkan dibuang sembarangan. Ini bagian dari komitmen bersama menjaga lingkungan Kota Tangerang,” pungkasnya. (zher)


Next Post

Lima OPD Masuk Final Monev Keterbukaan Informasi 2026, Pemkot Tangerang Libatkan KI Banten sebagai Juri

Rab Feb 18 , 2026
Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Tangerang memasuki babak final Monitoring dan […]