Korantangerang.com ,-Tangsel- Implementasikan PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 206,setiap kendaraan bermotor wajib Uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak kendaraan ,suatu yang baru dikenalkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia terkait dengan pengecekan kondisi kendaraan perlunya melakukan uji emisi memeriksa gas buangan secara rutin.
Uji emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menekan laju pencemaran udara dari kendaraan bermotor. Dari pengujian ini, dapat diketahui mesin yang terdeteksi
alat emisi AGS – 688 brainBee ( multi gas analizer ) oleh monitor khusus, termasuk tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Bekerja sama Dinas Perhubungan Dan Polres Tangsel gelar Uji emisi kendaraan roda 4 yang berlokasi ,Jl. Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur., Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan,Selasa (30/08/2022).
Kepala bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL)Carsono Kepada Media mengatakan ,dini hari mengadakan gelar uji emisi, uji emisi adalah membuat kinerja mesin terjaga,bahan bakar lebih hemat,tenaga optimal dan komponen mesin jadi lebih awet.yang memenuhi ambang batas menjadi ramah lingkungan begitu pula untuk kendaraan roda 4 memastikan keadaan kendaraan yang ada apakah masih memenuhi standar apakah harus di lakukan service.
“Kalau kendaraan yang tidak lolos uji dengan menggunakan alat emisi AGS – 688 brainBee ( Multi Gas Analizer ),maka petugas kami berikan saran untuk segera melakukan service ke Bengkel yang terpercaya agar menghindari terjadinya polusi udara seperti Co2 ,(karbon dioksida), Co (karbon Monoksida), Hc (Hidro Karbon), Pb (Tibal), Sox (oksidasi belerang BBM), NOx Oksidasi Nitrogen), Pm 10 (Partikel Karbon padat) itu semua menimbulkan racun ,karena kendaraan yang menghasilkan polusi akan merugikan masyarakat,”jelas
Adapun target dini hari (30/08), sebanyak 600 kendaraan alhamdulillah tercapai artinya kesadaran masyarakat akan kesehatan lingkungan sangat baik ,kami lakukan pengujian setiap 6 (enam) bulan sekali ,saya berharap kepada masyarakat yang belum melakukan uji emisi kendaraan segera datang ke tempat tempat yang tersedia demi kenyamanan kita bersama,”tambahnya.
Dinas Lingkungan Hidup yang bekerja sama dengan dua Instansi terkait menghimbau pengendara,bahwa kepada semua konsumen tidak sepenuhnya pemilik kendaraan itu tahu,jikalau gas buang itu bisa memenuhi syarat atau tidak, makanya setelah tahu hasil uji tidak lulus ,dihimbau segera di service kembali atau tuneup mesinnya, ( Aderiza ).