Disnakertrans Lebak : Paling Lambat Pembayaran THR, 7 hari Sebelum Hari Raya


Korantangerang.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten (Disnakertrans) Kabupaten Lebak Lebak, ingatkan perusahaan agar membayar THR tepat waktu. Hal itu dikatakan Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebak, Maman Suparman di ruang kerjanya, Jumat (17/05/2019).

“Paling lambat pembayaran THR, 7 hari sebelum hari raya (lebaran -red). Apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan maka akan dikenakan sanksi administrasi,” ucap Maman kepada awak media.

Dijelaskan Maman, pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.

“Adapun pembayaran THR dilaksanakan dengan memperhatikan masa kerja. Minimal satu bulan atau lebih secara terus menerus maka sudah berhak menerima THR,” terangnya.

Masih kata Maman, besaran THR bagi buruh baru satu bulan atau lebih besaran diberikan secara proporsional. Sedangkan yang sudah mempunyai masa kerja satu tahun besaran THR satu bulan upah.

“Adapun bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR, maka yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya,” pungkasnya.(Ajat).


Next Post

Siap Terima Tim Wasrik Itjen TNI, Kasrem 081/DSJ Kumpulkan Staf Jajarannya

Jum Mei 17 , 2019
Korantangerang.com – Korem 081/DSJ direncanakan akan menerima Tim Wasrik dari Itjen TNI. Terkait hal tersebut, Kasrem 081/DSJ Letkol Inf Agus […]