TANGERANG — Perkara pemasangan Global Positioning System (GPS) yang menjerat Jisman Hutapea (55) berakhir dengan putusan bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Jisman dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dalam perkara yang dikaitkan dengan pemasangan GPS pada sebuah mobil Suzuki Baleno pada akhir Desember 2020.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kony Hartanto bersama hakim anggota Iwan Wardana dan Dony Dortmund dalam persidangan di PN Tangerang, Selasa (11/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dakwaan pelanggaran Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam dakwaannya, JPU Made Adi Pratama Yoga dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mendalilkan bahwa Jisman memasang GPS pada kendaraan Suzuki Baleno yang disebut milik seorang anggota TNI berpangkat Letkol.
Pemasangan GPS tersebut didalilkan berkaitan dengan tindakan intersepsi atau penyadapan tanpa izin.
Namun, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak berhasil dibuktikan secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.
Digital Forensik Jadi Titik Krusial
Salah satu pertimbangan penting majelis hakim adalah tidak ditunjukkannya bukti digital forensik di persidangan yang dapat membuktikan adanya intersepsi atau penyadapan sebagaimana didakwakan.
Digital forensik menjadi penting karena perkara tersebut menyangkut dugaan tindak pidana berbasis teknologi informasi.
Majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menunjukkan bukti digital forensik yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya data elektronik atau informasi elektronik yang telah diintersepsi secara melawan hukum.
Selain itu, hakim menilai unsur-unsur dalam Pasal 31 dan Pasal 32 UU ITE tidak berhasil dibuktikan terhadap Jisman.
Pertimbangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hakim Sejalan dengan Pledoi Pengacara
Kuasa hukum Jisman Hutapea, Hudson Hutapea, sebelumnya telah menyampaikan pledoi yang mempertanyakan konstruksi dakwaan jaksa, khususnya mengenai unsur intersepsi atau penyadapan.
Hudson yang mendampingi abangnya tersebut menilai pemasangan perangkat GPS tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana intersepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU ITE.
Menurut argumentasi pembelaan, yang harus dibuktikan bukan sekadar keberadaan atau pemasangan perangkat GPS, melainkan apakah terdapat tindakan intersepsi terhadap informasi elektronik milik pihak lain secara tanpa hak dan melawan hukum.
Argumentasi tersebut kemudian mendapat tempat dalam pertimbangan majelis hakim.
Hudson mengatakan pihaknya sejak awal meminta agar pembuktian perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.
Dua Ahli Beri Keterangan soal GPS dan Intersepsi
Dalam persidangan, penasihat hukum menghadirkan Prof. Henry Subianto, SH, MSc dan Dr. Bambang Pratama, SH, MH sebagai ahli.
Keduanya memberikan keterangan terkait aspek hukum teknologi informasi, termasuk mengenai konsep intersepsi dalam UU ITE.
Menurut keterangan ahli sebagaimana disampaikan dalam persidangan, perangkat GPS pada dasarnya merupakan benda yang bersifat netral.
Persoalan hukumnya, menurut argumentasi tersebut, terletak pada tindakan yang dilakukan dengan menggunakan perangkat tersebut.
Dengan demikian, pemasangan GPS tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU ITE.
Ahli juga menjelaskan bahwa unsur intersepsi atau penyadapan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Dalam konteks tersebut, keberadaan digital forensik menjadi bagian penting untuk memastikan apakah benar telah terjadi intersepsi terhadap informasi elektronik.
Status Mobil Turut Jadi Pertimbangan
Selain persoalan pembuktian digital, majelis hakim juga mempertimbangkan status kendaraan yang dipasangi GPS.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kendaraan Suzuki Baleno tersebut merupakan harta bersama antara pelapor dan istrinya.
Fakta tersebut menjadi bagian dari rangkaian pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara yang menjerat Jisman.
Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Surat ke MA dan MK Tak Bisa Menjadi Dasar Putusan
Dalam proses perkara, penasihat hukum terdakwa juga disebut telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan aspek pengawasan.
Namun, keberadaan surat tersebut tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai alasan majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
Secara hukum, putusan hakim harus bertumpu pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam dakwaan.
Dalam perkara Jisman, justru aspek pembuktian dugaan intersepsi menjadi titik penting yang dipersoalkan dalam persidangan.
Tidak ditunjukkannya digital forensik yang dapat membuktikan adanya intersepsi menjadi salah satu pertimbangan yang menguatkan posisi pembelaan terdakwa.
Perkara GPS Berakhir dengan Putusan Bebas
Dengan putusan tersebut, Jisman Hutapea terbebas dari tuntutan pidana 7 tahun 6 bulan yang sebelumnya diajukan JPU.
Perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya pembuktian yang kuat dalam perkara pidana berbasis teknologi informasi, khususnya ketika dakwaan menggunakan ketentuan mengenai intersepsi atau penyadapan dalam UU ITE.
Bagi penasihat hukum, putusan tersebut dinilai menguatkan argumentasi bahwa keberadaan sebuah perangkat teknologi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Sementara dari sisi pembuktian, unsur intersepsi tetap harus dibuktikan secara konkret melalui alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Putusan majelis hakim PN Tangerang tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Selasa (11/8/2026).
(Bonar Manurung)



