Bejat, Seorang Kakek Cabulin Anak-Anak Dibawah Umur


Kota Tangerang – Bejat, setan apa yang merasuki AKD, kakek 59 tahun warga Kecamatan Taman Cibodas, Kota Tangerang ini hingga tega mencabuli bocah, yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri.

AKD yang saat ini berstatus tersangka ini melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban bermain dan memberinya uang jajan Rp.5 ribu hingga Rp.10 ribu. Hal ini untuk memancing anak-anak yang lain agar mau bermain ke rumahnya. Tersangka melakukan aksinya ketika isterinya sedang bekerja. Hingga saat ini sudah empat korban, yaitu anak-anak yang usianya masih 5 hingga 10 tahun.

Aksi pencabulan ini dilakukan dengan cara tersangka memasukkan jari dan alat kelaminnya ke anus dan bagian kemaluan (alat vital) korban.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Pratama Simanggara Sambiring, mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah ada orang tua korban yang melaporkan tersangka. Orang tua tersebut melapor lantaran mencium gelagat yang tidak baik saat anaknya mengajak anak-anak yang lain untuk bermain ke rumah tersangka.

“Diamankan atas laporan orang tua korban tanggal 16 Agustus 2020 kemarin, yang curiga saat salah satu anak mengajak anak lainnya untuk datang ke rumah sang kakek,” ujar Aditya.

Saat diintrogasi di rumahnya oleh pihak kepolisian, kata Kompol Aditya, tersangka mengakui perbuatannya, dan aksi pencabulan tersebut katanya sudah berlangsung lama, dengan jumlah korban empat orang anak. Dari situlah, tersangka langsung digelandang ke kantor polisi.

Kompol Aditya juga mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyekidikan apakah masih ada korban lainnya. Pihaknya juga sudah melakukan visum ke rumah sakit dan telah berkoordinasi ke bagian PPA serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Karena kasus ini berhubungan dengan anak dan mehilangkan trauma healing. Kita lakukan koordinasi dengan pihak PPA Polres dan KPAI,” tandasnya.

Terkait kasus ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(zher).


Next Post

PWI Gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020

Ming Agu 23 , 2020
JAKARTA – Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2021, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali menyelenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro yang […]