Bantahan Panitia Dimuat di Media Undangan, Jurnalis yang Ditolak Masuk Angkat Fakta Lapangan


KOTA TANGERANG — Polemik terkait dugaan pelarangan awak media dalam kegiatan sosial bertajuk “1.000 Keberkahan Ramadan: Mengukir Senyum di Bulan Penuh Berkah” yang digelar di Grand Ballroom Novotel, kawasan Tangcity Superblock, Kota Tangerang, Jumat (6/3/2026), terus menuai sorotan dari kalangan jurnalis.

Kontroversi ini mencuat setelah sejumlah media memuat pernyataan panitia kegiatan yang menyebut tidak ada pelarangan terhadap wartawan dalam acara tersebut. Pernyataan itu disampaikan oleh perwakilan panitia bernama Iner dan dipublikasikan oleh beberapa media yang sebelumnya diundang secara resmi untuk meliput kegiatan tersebut.

Dalam keterangannya, Iner menegaskan bahwa pihak penyelenggara tidak pernah melarang media untuk melakukan peliputan. Menurutnya, pengaturan jumlah media dilakukan karena keterbatasan kapasitas undangan serta pertimbangan teknis pelaksanaan acara.

“Kami tidak melarang media untuk meliput. Namun memang jumlah undangan yang dapat kami akomodir terbatas. Sekitar 20 hingga 30 media telah kami undang secara resmi sebelumnya,” ujar Iner dalam pernyataan yang kemudian dimuat di sejumlah media.

Namun narasi tersebut tidak sepenuhnya meredakan polemik. Sejumlah jurnalis yang datang langsung ke lokasi kegiatan mengaku tetap tidak diperkenankan masuk oleh panitia meskipun mereka hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Salah satu jurnalis yang berada di lokasi saat kejadian, Lulu, mengatakan bahwa fakta di lapangan berbeda dengan narasi yang kemudian dipublikasikan.

“Memang ada media yang diundang dan kemudian memuat pernyataan panitia. Namun faktanya, beberapa wartawan yang datang untuk meliput tetap tidak diperkenankan masuk ke dalam area acara,” ujar Lulu saat dimintai keterangan, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, sejumlah wartawan bahkan telah mencoba meminta kebijakan kepada panitia agar tetap bisa memperoleh informasi kegiatan melalui rilis resmi yang akan dibagikan penyelenggara, namun permintaan tersebut juga tidak dikabulkan.

“Kami sudah meminta kebijakan agar setidaknya bisa mendapatkan rilis resmi yang akan dibagikan panitia. Tapi itu juga tidak diberikan, padahal dalam kegiatan tersebut disebut ada sesi press conference. Secara umum, istilah konferensi pers seharusnya terbuka bagi media untuk memperoleh informasi tanpa ada pembatasan tertentu,” katanya.

Ia menilai penggunaan istilah press conference dalam kegiatan tersebut seharusnya memberikan ruang bagi insan pers untuk mendapatkan informasi secara luas.

“Kalau dalam undangan atau kegiatan disebut ada press conference, itu sebenarnya istilah yang cukup luas untuk media mendapatkan informasi. Seharusnya tidak ada batasan bagi wartawan untuk memperoleh rilis atau keterangan resmi,” ujar Lulu.

Menurutnya, persoalan utama dalam polemik ini bukan semata soal diundang atau tidaknya media, melainkan terkait akses informasi yang seharusnya tetap terbuka bagi insan pers.

“Pers menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ketika akses terhadap informasi dibatasi, tentu akan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi kegiatan tersebut,” tambahnya.

Polemik ini pun menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang terbuka antara penyelenggara kegiatan dan insan pers. Dalam praktik jurnalistik, akses informasi merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi kegiatan yang memiliki dimensi kepentingan publik.

Sejumlah kalangan berharap ke depan hubungan kemitraan antara penyelenggara kegiatan dan komunitas pers dapat dikelola dengan lebih baik agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.(zher).


Next Post

Bappeda Kota Tangerang Salurkan Bantuan Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir

Ming Mar 8 , 2026
KOTA TANGERANG – Di tengah kondisi banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Tangerang, kepedulian terhadap warga terdampak terus mengalir […]