Bakor PKC Cilangkahan Gelar Konsolidasi


Lebak – Pengurus Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) menggelar konsolidasi di Villa Suma, Kecamatan Bayah, Lebak, Sabtu (24/08/2019).

Pada kesempatan tersebut, turut hadir, Ade Sumardi Wakil Bupati (Wabup) Lebak, Eli Mulyadi dan Ade Hidayat Anggota DPRD Banten dan pengurus Bakor PKC.

Dalam sambutannya, Ade Sumardi meminta agar saat ini pergerakan Bakor PKC lebih konkrit lagi. Dia meminta, dalam rembugan nanti muncul usulan untuk melegalisi tempat atau lahan yang akan dijadikan pusat pemerintahan Kabupaten Cilangkahan.

“Langsung saja usulkan agar tanahnya di sertifikatkan oleh pemerintah Kabupaten, jadi ini sekarang membuat surat kepada Bupati bahwa tanah negara yang telah disiapkan untuk kantor pemerintahan cilangkahan agar secepatnya ditindaklanjuti untuk disertifikasi. agar nantinya pemerintah pusat melihat keseriusan kita. Sekarang ini program-program untuk sertifikasi tanah sudah sangat terbuka lebar jadi kita manfaatkan itu,” katanya.

Dijelaskan Ade, melegalisasi lahan pusat perkantoran Pemerintahan Kabupaten Cilangkahan ini sangatlah penting, sebab khawatir dikemudian hari ada yang mengklaim kepemilikan.

“Intinya itu dipersiapkan untuk kantor pemerintahan, khawatir kalau tidak disertifikasi ada yabg ganggu. Kalau sudah sertifikat peruntukannya sudah jelas siapapun tidak akan bisa ganggu lagi,” jelasnya.

Selanjutnya, Ade mengungkapkan, Bakor PKC segera membuat usulan tentang anggaran kepada pemerintah daerah untuk menunjang kerja Bakor.

“Kewajiban dan keseriusan pemerintah daerah untuk memekarkan Cilangkahan yang kita usulkan agar ada anggaran hibah ke situ. Nanti berapa-berapanya tergantung dari kemampuan daerah, dan juga susun program kerjanya langkahnya susun ulangan apa-apa langkah langkah kita seperti apa. Jadi ketika kita mengusulkan ke Pemda konkrit,” ujarnya.

Sementara itu Pengurus Bakor PKC Eri Djuhaeri menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan apa yang dikatakan Wabup. Dikatakan Eri, tak hanya kepada Pemerintah Kabupaten saja, pihaknya juga akan mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Banten.

“Masalah tanah dengan sangat cepat sekali akan kami tindaklanjuti, sebab kami juga khawatir apabila tanah ini tidak punya dasar hukum yang kuat, pada saatnya nanti kita akan gunakan hilang, tentu ini akan menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.

Lanjut jauh Eri menambah, bahwa sebenarnya perjuangan pembentukan DOB di Lebak Selatan ini sudah melalui jalan yang cukup panjang jauh sebelum terbentuknya Provinsi Banten. Tercatat, lanjut Eri, sejak tahun 1985 dengan nama DOB yang diusung Kabupaten Malingping.

“Dari sisi lain ya ini seringkali saya sampaikan kenapa sejarah ini penting kita tahu dan kita pahami, sebab kita berjuang tanpa mengenal sejarah dikhawatirkan akan sasar. Intinya kalau orang Melupakan sejarah takut perjuangannya tidak nyunah-nyunah,” tambahnya.(UI)


Next Post

BABINSA KORAMIL BUNGKAL DAMPINGI KEGIATAN POSYANDU DI WILAYAH BINAAN

Sab Agu 24 , 2019
Ponorogo – Sebagai wujud kepedulian terhadap warga, banyak kegiatan yang dilakukan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam melaksanakan tugas pokok sehari-hari […]