Kemenkum Malut Dorong Produk Indikasi Geografis Naik Kelas melalui Marketplace dan GI Tourism


Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan Pengawasan Indikasi Geografis dengan tema “Sinergi Marketplace dan GI Tourism dalam Meningkatkan Nilai Komersial dan Kesejahteraan Masyarakat Pemilik Indikasi Geografis”, bertempat di Aula Cengkeh Kie Raha Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (12/8).

Kegiatan ini bertujuan mendorong peningkatan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pemilik dan pengelola Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) melalui pemanfaatan platform marketplace. Selain itu, kegiatan menjadi wadah untuk membangun dan memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Malut, pemerintah daerah, dinas terkait, dan MPIG dalam pengawasan serta pengembangan Indikasi Geografis (IG) di wilayah Maluku Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pengawasan Indikasi Geografis merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan kekayaan intelektual memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Maluku Utara memiliki empat produk yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis, yaitu Pala Ternate, Cengkeh Moloku Kie Raha, Pala Dukono Halmahera Utara, dan Kelapa Bido Morotai. Produk-produk tersebut memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik khas yang menjadi aset strategis daerah,” ujar Argap Situngkir.

Menurutnya, sambung Kakanwil bahwa pengawasan diperlukan untuk menjaga kualitas dan reputasi produk, membangun kepercayaan pasar, memberikan pelindungan kepada konsumen, serta mempertahankan dan meningkatkan nilai ekonomi produk IG.

“Pentingnya pemanfaatan marketplace dan GI Tourism sebagai strategi memperluas pemasaran produk hingga pasar global sekaligus mengembangkan pariwisata berbasis produk, budaya, dan pengalaman masyarakat lokal,” tutur Argap.

“Sinergi antara MPIG, pelaku usaha, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menjaga kualitas produk, memperkuat kelembagaan, meningkatkan nilai tambah, membuka peluang usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemilik dan pengelola Indikasi Geografis di Maluku Utara,” pungkasnya.

Kemudian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan dinas terkait dan MPIG. Sebanyak 50 peserta hadir secara langsung, sedangkan 56 peserta mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.

“Melalui pelaksanaan kegiatan ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat semakin memahami pentingnya pengawasan dan pengembangan Indikasi Geografis melalui pemanfaatan marketplace dan GI Tourism untuk meningkatkan nilai komersial produk serta kesejahteraan masyarakat pemilik Indikasi Geografis,” ujarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama pemateri, yakni Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hendar Kristanto, yang menyampaikan bahwa Indikasi Geografis merupakan aset strategis yang mencerminkan kualitas, karakteristik, reputasi, faktor alam, serta kearifan manusia dari suatu wilayah.

Menurutnya, strategi brand positioning dapat dilakukan melalui pengenalan keunikan produk, penentuan target konsumen, perumusan nilai utama, pembangunan identitas dan cerita merek, serta menjaga konsistensi kualitas. Penguatan identitas produk juga perlu didukung melalui label kemasan yang menegaskan asal, keaslian, kualitas, dan ketertelusuran produk.Pemanfaatan e-marketplace dan pariwisata berbasis Indikasi Geografis atau GI Tourism dinilai menjadi strategi penting dalam memperluas akses pasar sekaligus menghadirkan pengalaman autentik kepada wisatawan.

Kemudian, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara, Kris Syamsuddin, yang membahas pengembangan pariwisata berbasis Indikasi Geografis dengan konsep GI Tourism. Konsep tersebut mengintegrasikan produk lokal yang telah memperoleh perlindungan hukum dengan daya tarik dan aktivitas pariwisata daerah.Lebih lanjut, ia mengatakan konsep tersebut dinilai mampu menjawab tantangan belum optimalnya monetisasi produk unggulan, risiko hilangnya tradisi dan budaya, serta belum terhubungnya rantai pasok masyarakat lokal dengan industri pariwisata.

Di akhir pemaparan, ia menjelaskan bahwa pengembangan pariwisata berbasis IG dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat (People), penguatan promosi melalui narasi dan storytelling (Promotion), serta pengembangan produk wisata tematik (Product). Implementasinya dapat berupa wisata gastronomi, agrowisata edukatif, wisata kriya dan budaya, hingga rute wisata tematik seperti Jalur Rempah.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memahami manfaat pemanfaatan e-marketplace dan GI Tourism dalam mengembangkan produk Indikasi Geografis. Produk IG diharapkan tidak hanya diposisikan sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari pengalaman wisata yang menghadirkan cerita mengenai asal-usul, sejarah, keunikan, dan karakteristik produk Indikasi Geografis di Maluku Utara.


Next Post

Kemenkum Malut Ikuti Pembukaan Rangkaian Kegiatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026

Rab Agu 12 , 2026
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mengikuti secara daring kegiatan Pembukaan Bakti Sosial Donor Darah, Bazaar UMKM, Lomba […]