KOTA TANGERANG – Pelaksanaan audiensi resmi antara Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menuai sorotan tajam. Audiensi yang diajukan secara resmi melalui surat permohonan tersebut justru digelar di area lobi kantor, kondisi yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik dalam menerima tamu kelembagaan.
Lobi kantor yang secara fungsi merupakan ruang layanan umum dinilai tidak ideal untuk dialog institusional. Selain minim privasi, audiensi berlangsung di tengah aktivitas tamu umum yang memiliki keperluan layanan di Dinkes Kota Tangerang.
Humas Dinkes Kota Tangerang, Eka Gusmanti, S.SiT., S.Sos., M.Kes., menyampaikan bahwa keterbatasan ruang menjadi alasan audiensi tidak difasilitasi di ruang rapat. Sejumlah agenda internal, seperti rapat dan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), disebut tengah berlangsung pada waktu yang bersamaan.
Meski demikian, JTR berpandangan bahwa keterbatasan teknis seharusnya tidak mengesampingkan kewajiban institusi publik dalam menjamin kepantasan pelayanan, terlebih terhadap organisasi profesi yang hadir secara resmi dan terjadwal.
“Audiensi bukan sekadar bertemu dan berbincang. Ini bagian dari pelayanan publik yang menuntut kepantasan ruang, suasana, serta penghormatan kelembagaan,” ujar Ketua JTR, Ahmad Putra.
Ia menilai, pelaksanaan dialog di area dengan lalu lintas publik berpotensi menurunkan kualitas komunikasi dan mengaburkan batas antara layanan umum dan pembahasan kelembagaan.
Penasehat JTR, Muhammad Irfansyah, turut menyoroti etika kehumasan Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Menurutnya, pola penerimaan audiensi tersebut menunjukkan minimnya persiapan dan kurangnya sensitivitas terhadap etika lembaga publik.
“Kami hadir sebagai organisasi wartawan yang mengajukan audiensi secara resmi. Namun proses penerimaannya dilakukan tanpa persiapan yang memadai dan tidak mencerminkan standar etika kelembagaan,” kata Irfansyah.
Ia menambahkan, keputusan menerima audiensi di area lobi yang bercampur dengan aktivitas tamu umum menimbulkan kesan bahwa audiensi tersebut tidak diposisikan sebagai agenda resmi institusional.
“Ketika audiensi resmi hanya diarahkan dengan pernyataan ‘di sini saja, Pak, di lobi penerima tamu’, muncul persepsi bahwa kehadiran kami tidak dihargai sebagaimana mestinya. Ini bukan soal fasilitas, melainkan soal etika, sikap, dan penghormatan antar-lembaga,” tegasnya.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), etika pelayanan publik mencakup kesiapan ruang, sikap aparatur, serta mekanisme penerimaan tamu yang mencerminkan profesionalisme dan kesetaraan. Prinsip tersebut dinilai penting dalam membangun relasi yang sehat antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, termasuk insan pers.
JTR menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai mitra kritis pemerintah sekaligus pengawas kebijakan publik. Karena itu, relasi antara pemerintah dan insan pers semestinya dibangun di atas prinsip saling menghormati, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebagai penutup, JTR mendorong Dinas Kesehatan Kota Tangerang menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi internal, khususnya dalam penerapan standar pelayanan publik terhadap tamu kelembagaan, agar ke depan praktik pelayanan publik sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan pemerintah daerah.
(zher)



