APBD 2020 Lebak, Wabup: 60,32 Persen Untuk Kepentingan Publik 


Lebak – Wakil Bupati (Wabup) Lebak, Ade Sumardi didampingi beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak menghadiri rapat Paripurna IV dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dan penetapan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 bertempat di gedung paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (21/11/2019).

Dalam sambutannya Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi menyatakan, penyusunan Raperda tentang APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020 senantiasa mengedepankan aspek prioritas, efektifltas dan eflsiensi anggaran serta mempertimbangkan waktu pelaksanaan.

Masih katanya, komposisi belanja langsung direncanakan sebesar 42,11 persen dan belanja tidak Iangsung sebesar 57, 89 persen, namun komposisi tersebut akan terkoreksi positif atau Iebih baik setelah bantuan keuangan provinsi dan retensi kegiatan-kegiatan yang bersifat kontraktual diakomodir.

“Perlu kami tegaskan bahwa komposisi belanja tidak Iangsung mendapat porsi Iebih besar dari belanja Iangsung mengingat dalam belanja tidak Iangsung bukan semata untuk memenuhi belanja pegawai, namun juga diperuntukkan bagi belanja publik,” terang Ade.

Dijelaskan Ade, dari total belanja daerah yang di alokasikan dalam Raperda tentang APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020, sebesar 60,32 persen diperuntukkan untuk kepentingan publik, sedangkan belanja pegawai hanya mendapat porsi 39,68 persen.

“Proses perencanaan penganggaran di Kabupaten Lebak senantiasa berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah dikawal dengan baik oleh aplikasi Simral yang terintegrasi guna memastikan tiap tahapan perencanaan penganggaran berjalan sinergi sebagaimana seharusnya, tanpa intervensi kepentingan tertentu mulai dari Musrenbang Desa hingga penyusunan APBD,” pungkasnya.(ajat).


Next Post

Banten Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik

Kam Nov 21 , 2019
KORANTANGERANG.COM- Gubernur Banten, H. Wahidin Halim menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi Pusat ahun 2019 dengan kualifikasi […]