KPU Pandeglang Tunggu Anggaran, Guna Proses Tahapan Pilkada 2020


Pandeglang – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang, yang rencananya akan dilaksanakan secara serempak di tahun 2020 mendatang, akan memasuki tahapannya di Bulan Oktober 2019 ini. Namun demikian, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, belum mendapatkan kepastian alokasi anggaran, untuk dapat melaksanakan tahapan Pilkada tersebut.

Padahal menurut Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai, sesuai PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Dimana pelaksanaan tahapannya, tinggal menghitung hari.

Namun Sujai mengaku, hingga saat ini KPU masih menunggu maslah kepastian anggaran hibah dari Pemkab Pandeglang, guna terlaksananya dan suksesnya Pilkada Pandeglang. Bahkan dalam Peraturan PKPU itu pun menegaskan, untuk pendatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditargetkan paling lambat dilaksanakan 1 Oktober 2019.

“Sampai saat ini tahapannya sedang proses penyusunan, dan perencanaan anggaran. Sifatnya kan KPU tinggal menunggu kaitan dengan masalah kepastian,” ungkap Sujai, Rabu (4/9/2019).

Bahkan kata dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi secara formal dengan pihak Pemkab Pandeglang melalui Kesbagpol Pandeglang untuk menjelaskan PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 yang isinya mengharuskan NPHD paling lambat ditanda tangani 1 Oktober nanti.

“Setelah dilaksanakan pendatanganan NPHD pada 1 Oktober 2019, pelaksanaan tahapan Pilkada sudah harus mulai dilaksanakan. Tinggal kepastian Pemkab seperti apa, kami pun belum mendegar berapa Pemkab menentukan angka anggaran untuk KPU,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini hanya baru mendegar katanya-katanya saja terkait anggaran sudah ditetapkan di RKU Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 66 miliar. “Cuman kan persoalannya ditahun ini, sudah ada tahapan atau kegiatan yang harus dilaksanakan. Termasuk tahun ini juga kan harus sudah menerima anggarannya,” tambahnya.

Bahkan dia menegaskan, sebetulnya sudah ada peringatan dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang bersumber dari APBD. Di susul lagi tambah dia, oleh Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran APBD TA 2020.

“Jelas kedua aturan itu sudah menegaskan bahwa daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 harus menganggarkannya di tahun 2019 dalam bentuk hibah,” jelasnya.

Jika Pemkab “kekeuh” melakukan NPHD-nya pada tahun 2020 nanti menurutnya lagi, pihaknya tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkada tersebut. “Ya tidak bisa lah, kalau NPHD-nya dilaksanakan 2020, dasar kami untuk melaksanakan tahapan Pilkada itu apa. Karena KPU RI dan Pemerintah Pusat sudah mengingatkan terus ke Pemkab,” katanya.

Adapun soal langkah yang bakal dilakukan pihaknya jika NPHD itu terjadi tidak bisa dilakukan 2019 tambah dia, pihaknya bakal melakukan kosultasi kepada KPU RI melalui KPU Provinsi.

“KPU itu kan hanya sebatas pelaksana, kalau ada anggaran kami laksanakan, kalau tidak anggaran apa yang akan kami laksanakan,” keluhnya. (Daday)


Next Post

Dandim 0502/JU Hadiri Silaturahmi Masyarakat Lintas Etnis Jakarta Utara

Kam Sep 5 , 2019
Jakarta – Komandan Kodim 0502/JU Kolonel Kav Tri Handaka,SH menghadiri tatap muka dan silaturahmi dengan masyarakat lintas etnis se-Jakarta Utara […]