Nyalon Kades Boleh Pakai Ijazah Persamaan


Kabupaten Tangerang – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Tangerang sudah dalam tahap pemeriksaan kesehatan, dan pembentukan Panitia Pilkades disetiap masing desa.

Desyanti Kepala Sub Bagian Rancangan dan Pengkajian Produk Hukum Setda Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan daerah tentang persyaratan pencalonan kepala desa, menyatakan bahwa bagi siapa saja yang ingin mencalonkan kepala desa persyaratan pendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat.

“Itu artinya jika sederajat, maka ijazah persamaan yang sederajat dengan SMA yaitu kejar paket C boleh sebagai persyaratan maju dalam Pilkades,” ujar Desyanti, Senin (2/9).

Desyanti juga menambahkan bahwa dalam pencalonan Pilkades sang petahana yang belum melakukan LKPJ, maka boleh mendaftar didalam Pilkades, karena LKPJ bukan sebuah persyaratan syarat pencalonan.

“LKPJ merupakan sebuah laporan yang harus di laporkan oleh kepala desa persatu tahun sekali atau lima tahun sekali yang bersifat administratif kepada Bupati Tangerang,” tukasnya.

Senada, Dudung Sukandar selaku pemerhati sosial kemasyarakatan Kabupaten Tangerang berharap Pilkades Kabupaten Tangerang yang tahapannya sudah bergulir saat ini dapat berjalan dengan lancar.

“Pilkades serentak ini merupakan kegiatan demokrasi yang harus berjalan dengan rasa kebersamaan demi pembangunan desa,” pungkasnya.(Mulyadi)


Next Post

Serunya Isteri Tentara Semarakkan HUT Ke-58 Korem 071/Wijayakusuma

Sen Sep 2 , 2019
Banyumas – Semarakkan hari lahir Korem 071/Wijayakusuma yang jatuh pada 1 September 2019, Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 […]