Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan pengawasan dan pemantauan pelanggaran kekayaan intelektual dengan tema “Kolaborasi Multipihak dalam Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual sebagai Wujud Perlindungan Kreativitas dan Inovasi”, bertempat di Aula Cengkeh Kie Raha Kanwil Kemenkum Malut, Selasa (22/9).
Kegiatan diikuti 50 peserta yang berasal dari berbagai unsur, antara lain aparat penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP, Bea Cukai, BPOM, akademisi, serta perangkat daerah yang membidangi perindustrian dan perdagangan di wilayah Maluku Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi masyarakat.
Argap menegaskan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran KI tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi membutuhkan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor agar upaya perlindungan dapat berjalan secara efektif.
“Perlindungan kekayaan intelektual harus dibangun melalui kolaborasi. Sinergi antara Kementerian Hukum, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dunia pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem KI yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan terhadap karya serta inovasi,” terang Argap.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Malut, Rian Arvin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlindungan KI perlu dilakukan secara preventif dan kolaboratif.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran, tetapi perlu diperkuat melalui sosialisasi, edukasi, monitoring, serta penguatan sistem pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran, termasuk merek, hak cipta, desain industri, dan bentuk KI lainnya.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual membutuhkan sinergi seluruh pihak. Kanwil Kementerian Hukum tidak dapat bekerja sendiri, tetapi perlu membangun kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, advokat, serta pemangku kepentingan lainnya,” ujar Rian.
Kemudian, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Malut, Zulfikar Gailea, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memetakan dan mengidentifikasi potensi pelanggaran maupun sengketa KI, menyamakan persepsi mengenai tugas dan kewenangan dalam penanganan perkara, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.



