SERANG – Kantor Pertanahan Kota Tangerang berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Kamis (05/11/2026), bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tangerang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha sebagai bentuk partisipasi sekaligus penerimaan penghargaan atas capaian pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Penganugerahan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Banten, jajaran Komisi Informasi Provinsi Banten, serta perwakilan badan publik dari berbagai instansi di wilayah Provinsi Banten. Kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap badan publik yang telah menunjukkan komitmen dalam memenuhi standar keterbukaan informasi serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Predikat Badan Publik Informatif yang diraih Kantor Pertanahan Kota Tangerang merupakan hasil dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan tata kelola informasi dan dokumentasi, optimalisasi fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta penguatan akses informasi publik melalui berbagai kanal komunikasi dan pelayanan informasi.
Capaian ini sekaligus mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus tanggung jawab bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi adalah pondasi pelayanan publik yang berintegritas. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi pertanahan secara mudah, transparan, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Tardi.
Lebih lanjut, penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta memastikan pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang akan terus berupaya mempertahankan predikat Badan Publik Informatif melalui peningkatan standar pelayanan informasi, penguatan inovasi komunikasi publik, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban institusi, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kerja dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan penguatan kepercayaan masyarakat.(*)



